Diduga Kades Sangiang Paksa Staf Desa Tandatangani Surat Pengunduran Diri, Dinilai Arogan Saat Dikonfirmasi Wartawan

SERANG (KM) – TM (58), yang telah mengabdi sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, selama 13 tahun, mengaku dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri oleh Kepala Desa Sangiang. Kejadian tersebut dilaporkan pada Selasa (4/2/2025).

Menurut keterangan TM, ia tidak pernah meminta, memohon, atau mengajukan pengunduran diri.

“Saya sudah bekerja di Desa Sangiang selama 13 tahun dan tidak pernah mengajukan permohonan pengunduran diri. Namun, Pak Sekdes (MK) memberikan surat pengunduran diri itu dengan alasan usia saya yang sudah lanjut. Bahkan, Pak Sekdes terus menanyakan kepada saya apakah surat tersebut sudah saya tanda tangani atau belum,” ujar TM.

TM menyebut dirinya keberatan jika pengunduran diri tersebut tidak sesuai dengan aturan. “Berdasarkan aturan, saya masih memiliki 2 tahun masa kerja karena baru bisa diberhentikan setelah usia genap 60 tahun, sesuai Peraturan Bupati Serang Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam Pasal 15 ayat (3) huruf (a), disebutkan perangkat desa diberhentikan jika usianya telah mencapai 60 tahun,” tegas TM.

Untuk mendapatkan klarifikasi, tim media mencoba menghubungi Sekretaris Desa (MK) yang diduga membuat surat pengunduran diri tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Sekdes belum bisa dihubungi dan memilih mematikan ponselnya.

Di tempat terpisah, Sugeng Wahyono, Kepala Desa Sangiang, saat dikonfirmasi oleh salah satu media terkait masalah surat pengunduran diri ini, justru mengelak dan bersikap arogan.

“Kamu jangan sok mengada-ada, apa dasarnya? Maksud kamu nge-WA saya apa? Bukannya sinis, tapi kenapa kamu ditanya malah tertutup. Sudah lah, mau diramaikan atau diperpanjang sama kamu ini?” ujar Kades melalui pesan suara yang dikirimkan kepada wartawan Revolusinews.com.

Kades juga mempertanyakan bagaimana informasi ini bisa diketahui media, karena menurutnya hanya beberapa orang yang tahu terkait masalah tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (1) menyebutkan bahwa kepala desa dapat dikenai sanksi administratif, perdata, atau pidana jika melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Selain itu, Pasal 359 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang memaksa seseorang melakukan sesuatu dengan ancaman atau kekerasan dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda. Jika tindakan tersebut dilakukan oleh pejabat publik, seperti kepala desa, maka dapat dikenai Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun atau denda hingga Rp1,4 miliar.

Reporter: Acun S.

Editor: rso

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*