Advokat LQ Indonesia Lawfirm Penuhi Panggilan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Terkait Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

JAKARTA  (KM) – Advokat dari LQ Indonesia Lawfirm, Alkausar Akbar, menghadiri panggilan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang diajukan pihaknya. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh majelis hakim dalam perkara Nomor: 142/Pdt.G/2024/PN. JKT.TIM.

 

“Kami telah dipanggil oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk memberikan klarifikasi terkait aduan yang diajukan terhadap majelis hakim yang diduga melanggar kode etik dalam perkara tersebut,” ujar Alkausar Akbar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/2/2025).

 

Dalam pemanggilan ini, majelis hakim Pengadilan Tinggi menanyakan substansi aduan yang diajukan oleh LQ Indonesia Lawfirm.

 

“Kami bertemu dengan majelis hakim yang menangani aduan kami. Mereka dengan ramah menanyakan substansi laporan yang kami ajukan, dan kami pun menyampaikan poin-poin utama aduan tersebut,” jelasnya.

 

Menurut Akbar, ada beberapa hal yang menjadi dasar laporan mereka. Pertama, ia menyoroti bahwa pengajuan gugatan seharusnya dilakukan di lokasi tempat objek sengketa berada, tetapi majelis hakim tidak mempertimbangkan hal tersebut.

 

Kedua, ia mengungkapkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak mempertimbangkan enam alat bukti yang telah diajukan oleh pihaknya dalam persidangan.

 

“Enam alat bukti yang kami lampirkan dalam perkara ini tidak dipertimbangkan sama sekali oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ujarnya.

 

Akbar berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat memberikan keputusan terbaik yang membawa titik terang bagi perkara ini.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa keputusan yang diambil oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sangat merugikan kliennya.

 

“Majelis hakim beranggapan bahwa alat bukti yang kami ajukan sudah diuji dalam putusan nomor 480, padahal secara gramatikal, alat bukti tersebut tidak termasuk dalam putusan itu. Inilah yang kami sampaikan dalam klarifikasi kami, dan semoga semuanya berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

 

Sebelumnya, laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diajukan oleh LQ Indonesia Lawfirm ditolak oleh Komisi Yudisial (KY).

 

Akbar menilai keputusan KY tersebut dapat memberikan citra buruk bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang berkomitmen dalam pemberantasan mafia hukum.

 

Oleh karena itu, ia meminta Presiden Prabowo untuk memberikan perhatian terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara ini.

 

Menurutnya, tindakan majelis hakim yang menangani kasus tersebut tidak profesional dan bertentangan dengan Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etikd an Pedoman Perilaku Hakim.

 

Reporter: rso

 

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*