Tim LQ Indonesia Lawfirm Laporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim dalam Perkara 142/Pdt.6G/2024/PN. JKT.TIM

Tim LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alkausar Akbar dan Elly Susanti

JAKARTA (KM) – Tim LQ Indonesia Lawfirm, melalui advokat Alkausar Akbar dan Elly Susanti, melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh majelis hakim yang menangani Perkara Nomor: 142/Pdt.6G/2024/PN. JKT.TIM. Laporan tersebut telah diterima oleh Komisi Yudisial (KY) dengan Nomor: 0838/X/2024/P.

 

Namun, pada 6 November 2024, Komisi Yudisial menerbitkan Surat Nomor: 2772/PIM/LM.03/11/2024, yang menyatakan bahwa substansi laporan tersebut masuk dalam wilayah kemandirian hakim dan dianggap tidak sesuai dengan hukum.

 

Advokat Alkausar Akbar membantah pernyataan tersebut, dengan menegaskan bahwa laporan mereka sudah sesuai dengan Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor: 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

 

Elly Susanti menambahkan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menangani perkara tersebut tidak mempertimbangkan alat bukti yang diajukan oleh klien mereka, R. Lutfi bin Ali Altway. Alat bukti yang diserahkan mencakup berbagai dokumen resmi, antara lain:

  1. Asli Surat Eigendom Verponding No. 8923 sisa atas nama Sech Abdullah bin Awab Atoeway.
  2. Asli Surat Dinas Perumahan Nomor: 1719/1.711.3 tanggal 3 November 1993.
  3. Fotokopi Surat Dinas Perumahan Nomor: 1214/1.711.9 tanggal 28 Januari 1999.
  4. Fotokopi Surat Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta Nomor: 3038/600.18-31/X/2014 tanggal 28 Oktober 2014.
  5. Fotokopi Surat Keterangan RT/RW Nomor: 001/KET/001-04/XII/14 tanggal 19 Desember 2014.
  6. Fotokopi Surat Keterangan RT/RW Nomor: 001/KET/001-04/V/14 tanggal 26 Mei 2014.

 

“Alat bukti ini tidak pernah dipertimbangkan dalam putusan terkait, meskipun tidak bertentangan dengan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Elly.

 

Lebih lanjut, Elly mengkritik majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang tidak memperhatikan asas kompetensi relatif. “Sengketa mengenai benda tidak bergerak seharusnya diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah benda tersebut berada, yakni Jakarta Pusat, bukan Jakarta Timur,” tegasnya, Jumat (17/1/2025).

 

Advokat Alkausar Akbar menilai keputusan Komisi Yudisial untuk tidak memproses laporan mereka dengan alasan kemandirian hakim adalah keliru. Ia menekankan bahwa tindakan majelis hakim yang tidak profesional telah melanggar pedoman etik yang diatur dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

 

Reporter: rso

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*