Polres Bogor Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, Sabu Senilai 7 Miliar Berhasil Disita

BOGOR (KM) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu pada Minggu (5/1). Dua pelaku berhasil ditangkap di tempat berbeda.

 

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap yaitu CMP (34) warga Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, dan RS (33) yang tinggal di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

 

Penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah kontrakan milik CMP yang terletak di Jalan H. Muhari, Kampung Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan total berat 6,9 kilogram, beserta beberapa barang bukti lainnya, seperti handphone.

 

Wakapolres Bogor, Kompol R. Adhimas Sriyono Putra menjelaskan, hasil pengembangan kasus, petugas menemukan 6,04 gram sabu ditempat berbeda.

 

“Setelah penangkapan pertama, petugas melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil menangkap pelaku kedua berinisial RS di rumah kontrakannya yang juga terletak di Kampung Sawah, Cilodong. Di rumah RS, petugas menemukan sabu seberat 6,04 gram dan sebuah timbangan elektrik yang digunakan untuk menimbang narkotika tersebut,” ungkap Wakapolres Bogor.

 

Kedua pelaku mengaku mendapat perintah dari seorang pria berinisial G (DPO), yang kini masih dalam pengejaran. G meminta mereka untuk mengambil sabu di daerah Babakan Madang dan kemudian menyerahkannya kepada CMP untuk diedarkan lebih lanjut di wilayah Jabodetabek.

 

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengungkapkan bahwa mereka menerima upah sebesar 10 juta rupiah untuk setiap kilogram sabu yang berhasil mereka edarkan.

 

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

 

Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.

Reporter: Septiawan

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*