Pemilihan Ketua RT 001 RW 006 Kelurahan Ciputat Kisruh, Oknum RW Tolak Tanda Tangan Berita Acara dan Dorong Pemilihan Ulang

TANGERANG (KM) – Proses pemilihan Ketua RT 001/006 Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat Tangerang Selatan alami kericuhan. Pasalnya, pemilihan yang berlangsung demokratis dan dihadiri Sekretaris Kelurahan, Babinsa, Binmas, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan warga RT 001 Rw 006 Ciputat tersebut diduga dicorengkan oleh sikap Ketua RW setempat berinisial MA yang menolak menandatangani berita acara pemilihan.

Atas sikapnya tersebut, Ketua RW yang bertindak sebagai Ketua Panitia pemilihan dianggap tidak bekerja profesional karena mengingkari hasil pemilihan Ketua RT yang dipimpinnya sendiri dan sudah sudah dinyatakan sah saat berlangsungnya pemilihan pada tanggal 12 Januari 2025 lalu.

MA juga diduga telah melakukan tindakan yang menyalahi aturan karena dengan inisiatif sendiri mengajukan permohonan mediasi ke pihak kelurahan yang pada akhirnya pada tanggal 23 Januari 2025 mediasi tersebut berjalan dengan dihadiri Kabag Hukum Tangerang Selatan, pihak Kecamatan, Babinsa, Binmas, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.

Dalam proses mediasi tersebut, 5 orang panitia yang diketuai MA melakukan voting yang mengarah pada pemilihan ulang dan tentunya merugikan calon RT terpilih.

Menyikapi manuver yang dilakukan MA tersebut, Septian selaku Ketua RT 001 terpilih mengaku kecewa. Menurutnya, ketua panitia semestinya segera membuat berita acara pemilihan dengan membubuhkan tanda tangan seluruh panitia yang ada. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh MA pada saat telah diselesaikannya pemilihan.

Septian menambahkan, manuver yang dilakukan MA adalah perbuatan inkonstitusional, karena disamping tidak becus menjalankan aturan, juga tidak profesional dalam bekerja. Apalagi sampai terjadi voting supaya dilakukan pemilihan ulang.

Ia menegaskan, kejadian itu sangat mencoreng dan merusak tatanan demokrasi di lingkungan RT 001.

“Bagaimana mungkin hasil pemilihan pada tanggal 12 Januari 2025 yang dilaksanakan secara demokratis yang dipimpin oleh RW itu sendiri dan dinyatakan sah oleh forum, sekarang dia anulir sendiri dan setuju untuk melakukan voting 5 panitia untuk dilakukan pemilihan ulang. Bukankah itu sikap tidak profesional yang ditunjukan oleh RW selaku ketua panitia?,” ungkapnya kesal.

Hal senada juga disampaikan Andi Lala S.H. selaku tokoh pemuda yang juga mengikuti jalannya pemilihan. Ia menyayangkan atas kejadian tersebut.

“Bagaimana tidak, bahwa nilai-nilai demokrasi telah dirusak oleh oknum RW 006 Ciputat yang seharusnya menjadi tauladan bagi lingkup RT dibawahnya,” ujarnya.

“Jelas menurut saya perbuatan oknum RW tersebut merupakan pembangkangan terhadap demokrasi dan juga perbuatan tidak patuh terhadap aturan Perwal (Peraturan Walikota) yang ada, juga tidak menghargai dan menghormati Kepala Kelurahan Ciputat sebagai partner kerja yang secara langsung juga merupakan pimpinan bagi RW tersebut,” jelasnya.

“Saya berharap, persoalan ini harus diselesaikan secara cermat dan mengikuti regulasi yang ada, tidak liar dan tidak inkonstitusional, karena kabar yang beredar ini kan ada pihak yang menunggangi permasalahan ini yang dianggap punya kekuatan (power) sehingga terkesan ada intervensi,” tegasnya.

Terpisah, praktisi hukum yang sedang mengikuti program Doktoral di Universitas Islam Negeri Bandung, DR (c) H. Rohmat Hidayat S.H., M.H. menjelaskan, bahwa apa yang terjadi perihal permasalahan Pemilihan Ketua RT001 RW 006 Kelurahan Ciputat adalah karena kurangnya pengetahuan masyarakat tentang aturan hukum yang ada dan sebagian masyarakat ada yang salah menafsirkan tentang aturan tersebut.

“Kenapa bisa demikian, karena permasalahannya kan tentang adanya aturan Perwal Tangsel Nomor 103 Tahun 2022 tentang lingkup ke RT an dan ke RW an antara lain di Perwal tersebut mengatur tentang tata cara pemilihan Ketua RT,” terangnya.

Dari analisisnya terhadap persoalan tersebut, dirinya menilai bahwa hasil pemilihan pada tanggal 12 Januari 2025 tidaklah dapat diganggu gugat apalagi sampai diulang. Ia menyarankan agar kepala kelurahan Ciputat bersikap tegas, karena telah jelas hambatan yang terjadi terkait Ketua RW sebagai ketua panitia dan sebagian panitia tidak mau menandatangani adalah sebagai penilaian moralitas yang buruk yang ditunjukan oleh orang tersebut.

“Maka, Lurah sebagai lingkup tertinggi di atas RT RW haruslah membuat penilaian terhadap orang-orang tersebut dan melaporkannya kepada lingkup yang lebih tinggi di atasnya untuk selanjutnya mengambil keputusan,” pungkasnya.

Reporter : Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*