Pembangunan Irigasi Perpompaan Kelompok Sugih Mukti Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi dan Dimonopoli Oknum Koordinator Aspirasi

SERANG (KM) – Program pembangunan Konstruksi Irigasi Perpompaan (Irpom) yang diinisiasi Kementerian Pertanian bertujuan meningkatkan produktivitas pertanian. Dengan alokasi anggaran Rp112.800.000 berdasarkan Nomor Kontrak 027/044-ABT/DISTAN/2024, program ini mencakup pembangunan irigasi, pompa air, dan pipa untuk mendukung pengairan sawah. Namun, pelaksanaannya di kelompok tani Sugih Mukti, Desa Cirangkong, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, diduga tidak sesuai spesifikasi dan dimonopoli oleh oknum tertentu.

Hasil investigasi awak media di lapangan menunjukkan banyak kejanggalan. Pondasi bangunan diduga tidak menggunakan “cakar ayam,” dengan kedalaman galian hanya sekitar 20 cm. Material yang digunakan, seperti bata merah untuk pondasi, menggantikan batu belah yang seharusnya digunakan. Selain itu, rumah pompa didirikan di lokasi yang sempit dan berdekatan dengan bibir sungai, sehingga rawan erosi.

Jenis dan ukuran pipa juga menjadi sorotan. Selang masuk dan keluar menggunakan pipa diameter 6 inci, sementara jaringan irigasi memakai pipa diameter 3-4 inci dengan panjang sekitar 4 meter. Pipa yang digunakan diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Beberapa sumber yang tidak ingin disebutkan namanya menyebutkan keterlibatan aktif oknum Koordinator Aspirasi dalam pengelolaan program, termasuk pembelian material. Sumber lain juga mengungkapkan bahwa lembaga sosial kontrol yang memantau proyek diarahkan pada oknum tertentu yang membawa program ini, yang dianggap melanggar aturan.

Tim media mencoba mengonfirmasi kepada Ketua Kelompok Tani Sugih Mukti, namun yang bersangkutan enggan memberikan komentar. Narasumber lain menjelaskan bahwa bangunan dan material harus memenuhi spesifikasi dan standar.

“Pondasi harus menggunakan batu belah dan dilengkapi dengan sloof. Pipa yang digunakan juga harus berukuran 6 inci dengan panjang minimal 6 meter dan memenuhi SNI,” jelasnya, Sabtu (4/1/2025).

Pihak Dinas Pertanian Provinsi Banten diharapkan segera melakukan pengawasan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran spesifikasi pada pembangunan konstruksi irigasi perpompaan ini.

Reporter: Acun S

Editor: Rso

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*