Empat Polisi Jalani Penempatan Khusus Terkait Dugaan Pemerasan 20 Miliar Terhadap Bos Prodia Oleh AKBP Bintoro

Jakarta (KM) –  Empat oknum anggota polisi, termasuk mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menjalani penempatan khusus buntut dugaan pemerasan miliaran rupiah terhadap seorang tersangka. Saat ini, AKBP Bintoro telah menjalani penempatan khusus (patsus) dalam penyelidikan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

 

Tidak hanya AKBP Bintoro, ketiga rekannya yaitu AKBP Gogo Galesung (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), juga dikenai patsus atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini. Kasus ini mencuat setelah tersangka, yang terlibat dalam perkara pencabulan anak hingga meninggal dunia, menggugat dugaan pemerasan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula pada April 2024, saat Bintoro mengungkap kasus pembunuhan yang melibatkan Arif Nugroho, anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, dan Muhammad Bayu Hartanto. Keduanya diduga menyetubuhi anak berusia 16 tahun hingga overdosis. Namun, di balik pengungkapan tersebut, Bintoro diduga memeras para tersangka. Gugatan perdata terkait hal ini telah diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara: 30/Pdt.G/225/PN JKT.Sel pada 6 Januari 2025.

 

Dalam petitumnya, penggugat meminta Bintoro mengembalikan uang Rp1,6 miliar dan menyerahkan mobil Lamborghini Aventador, motor Harley Davidson Sportster Iron, serta motor BMW HP4. Adapun Bintoro membantah tuduhan pemerasan, yang mencakup Rp5 miliar tunai dan Rp1,6 miliar melalui transfer tiga kali. Meski begitu, penyelidikan atas dugaan tersebut tetap berlanjut. Diduga pemerasan dilakukan kepada tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

 

“Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” ucap Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu 26 Januari 2025. Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024. Bintoro kini tengah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.

Sementara itu pihak Polda Metro Jaya mengklaim akan mengusut dugaan pemerasan terkait penanganan kasus yang menyeret anak bos Prodia, yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto yang terjerat kasus pembunuhan dengan transparan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penanganan kasus ini bakal dilakukan secara profesional sesuai aturan yang berlaku. Sanksi tegas disiapkan jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan.

“Kami berkomitmen mengusut tuntas peristiwa ini, kasus ini dan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota secara prosedural, proporsional dan profesional,” kata dia, Rabu, 29 Januari 2025.

Kabid Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Radjo Alriadi Harahap, menambahkan, keempat polisi yang terlibat dipatsus atau penempatan khusus supaya proses penyelidikan berjalan lancar.

“Dari Bid Propam Polda Metro Jaya bersama nanti dengan Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.


Ditempat terpisah, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan terus memantau penyelidikan yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro.

“Kami mendorong tradisi pemeriksaan yang mengurai sedetail-detailnya seperti dalam kasus-kasus sebelumnya itu bisa dilaksanakan oleh Propam, khususnya Paminal,” ucap Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, Selasa (28/1/2025).

Dengan adanya pemeriksaan yang mendalam, lanjut Anam, hal itu bisa berkontribusi besar terhadap terangnya kejadian ini. Jika dugaan pemerasan tersebut terbukti maka proses etik sampai dengan pidana harus dilakukan. “Jika memang ada perbuatan tercela tersebut dan memang terbukti dan ada tindakan indikasi pidana ya harus dipidana, jelas itu,” tegasnya.

Untuk itu, Kompolnas masih memantau segala proses yang menyangkut AKBP Bintoro, baik pemeriksaan di Propam, hingga gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan korban.

“Kami sedang monitoring proses itu, hormati proses itu dan juga akan melakukan pendalaman,” bebernya.

 

Reporter: **Rwn

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*