Dinilai Langgar Kesepakatan Damai, Pihak Keluarga Pelaku Pelecehan Ancam Polisikan Keluarga Korban

Ilustrasi dampak kasus pelecehan seksual

SERANG (KM) – Kesepakatan damai dengan perjanjian tertentu antara pihak korban dan pelaku dalam kasus pelecehan terancam batal dan menimbulkan kasus baru. Pasalnya, Kusheri selaku pihak keluarga Dimyati (terlapor) merasa dibohongi oleh keluarga Nia (pelapor) yang tidak memenuhi perjanjian yang telah disepakati dihadapan para saksi.

Dalam keterangan yang diterima KM (21/1), Kusheri dan keluarga meminta pertanggung jawaban pihak korban terkait perjanjian yang dibuat tertulis di depan para saksi.

Menurut Kusheri, Nia dan ibu nya sudah berjanji akan mencabut laporan polisi yang dibuatnya di Polres Kabupaten Serang dan tidak akan menuntut kembali.

“Bahkan jika di kemudian hari keluarga pelaku tidak bisa membawa pulang Dimyati, uang yang sudah disepakati akan dikembalikan secara utuh,” ucap Kusheri.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, sebelumnya sudah terjadi musyawarah mufakat antara pihak korban dan keluarga pelaku pelecehan agar kasus yang bergulir tidak berlanjut. Pihak korban pada saat itu meminta sejumlah uang ke pihak pelaku, dan bila permintaan itu dipenuhi, maka pihak korban akan mencabut laporan nya di Polres Kabupaten Serang.

Namun pada kenyataannya, setelah beberapa kali jadwal sidang, pihak korban tidak ada yang muncul dan melakukan upaya pembelaan meski hanya sekedar untuk meringankan hukuman.

“Saya meminta kepada keluarga Nia, agar bisa memahami jangan sampai pihak keluarga saya melaporkan kembali ke (APH), karena kami punya cukup bukti di dalam surat pernyataan yang dibuat di rumahnya dan disaksikan oleh RT setempat,” ucap Kusheri kepada KM (21/1).

“Saya dan keluarga masih menunggu itikad baik dari keluarga Nia untuk menghadap ke rumah kami, karena kasus Dimyati ini sudah divonis dan dituntut 10 tahun penjara, karena diabaikan dan waktu di dalam persidangan pun saudara Nia dan keluarganya sama sekali tidak hadir untuk memberikan permohonan,” pungkasnya.

Reporter : Wahid
Editor : Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*