Diduga Tidak Kantongi Izin, LSM KOBRA Minta Perusahaan Peternak Ayam di Cimaung Serang Ditutup

SERANG (KM) – Perusahaan peternakan ayam petelur yang berlokasi di Kampung Pabuaran, Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Provinsi Banten diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan, UKL- UPL, serta zonasi dan jarak ideal rumah warga atau pemukiman yang tidak sesuai.
Hal tersebut berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Serang Nomor 10 tahun 2008 tentang izin mendirikan bangunan, peraturan daerah Kabupaten Serang nomor 4 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Serang dan peran serta masyarakat pasal 78 dalam penataan ruang wilayah.
Menyikapi hal tersebut, M. Sidik, S.Pd. selaku Ketua umum Komunitas Bersatu Rakyat Banten (KOBRA-BANTEN) menyatakan pihaknya sudah melakukan investigasi ke masyarakat dan sudah bisa menyimpulkan bahwa perusahaan ternak ayam petelur tersebut sudah melanggar peraturan daerah Kabupaten Serang.
Menurutnya, setelah dilakukan investigasi dan kajian terhadap masyarakat yang ada di sekitar wilayah Kampung Pabuaran, Desa Cimaung, perusahaan tersebut sudah berdiri dan beroperasi kurang lebih 20 tahun.
Menurut keterangan, perusahaan tersebut juga melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat sekitar untuk menjadi karyawan, namun gaji yang diberikan tidak sesuai dengan UMK apalagi UMR yang berlaku di Kabupaten Serang.
“Karyawan hanya mendapatkan gaji perbulan Rp.800.000 dan kompensasi yang diberikan terhadap warga setempat per bulan hanya 1 kilo telur yang diberikan,” ungkap Sidik kepada KM (22/1).
Dikatakan Sidik, pihak masyarakat yang terdampak dan warga yang bekerja di perusahaan tersebut sangat merasa keberatan dan mengharapkan mendapatkan kesejahteraan dan peningkatan ekonomi dengan adanya perusahaan tersebut, akan tetapi kesejahteraan dan peningkatan ekonomi tersebut sampai saat ini belum bisa diharapkan.
“Kami dari lembaga swadaya masyarakat KOBRA Banten menyampaikan keinginan dan keluhan masyarakat yang ada di Kampung Pabuaran, Desa Cimaung agar bisa diterima aspirasinya oleh pemerintah Kabupaten Serang,” ujarnya.
“Kami juga melaporkan adanya dugaan kuat bahwa perusahaan ternak yang ada di Kampung Pabuaran tersebut belum mengantongi izin operasional dan UKL-UPL atau Amdal dan juga yang lainnya, sehingga melakukan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah daerah Kabupaten Serang serta diduga tidak memberikan kontribusi pajak terhadap negara,” ungkapnya.
“Oleh karena itu kami meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Serang agar bisa melakukan penyidikan dan penegakan hukum yang sesuai dengan hukum yang ada di Kabupaten Serang,” tegas Sidik.
“Atas dasar itu kami mengharapkan penutupan sementara peternakan ayam petelur di Kampung Pabuaran Desa Cimaung. Ini merupakan langkah represif pemerintah dalam menindaklanjuti kewajiban sesuai pasal 63 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan,” sambungnya.
Ia menambahkan, menjaga kesehatan lingkungan serta menjamin higienitas dan sanitasi juga merupakan kewajiban pemerintah daerah dengan cara pengawasan inspeksi dan audit terhadap tempat produksi rumah pemotongan hewan, tempat pemerahan, tempat penyimpanan, tempat pengolahan dan tempat penjualan atau penjajahan, serta alat dan mesin produk hewan selain ketentuan soal izin gangguan.
“Berdasarkan pasal 60 ayat 1 undang-undang peternakan, setiap orang yang mempunyai unit usaha produk hewan wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh nomor kontrol PT liner kepada pemerintah daerah provinsi,” terangnya.
“Hendaknya di kemudian hari segala pembangunan ekonomi yang bersifat mikro dan makro terkait dalam usaha holtikultura di tengah-tengah masyarakat harus mengutamakan kepentingan masyarakat setempat,” pungkasnya.
Reporter : Acun S
Editor : Drajat
Leave a comment