Diduga Penyelenggara Pesta Seks, Pasutri Ditangkap Direktorat Siber Polda Metro Jaya
Jakarta (KM) – Pasangan suami istri berinisial IG berusia (39) tahun dan KS (39) tahun ditangkap Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Kedua tersangka diduga sebagai penyelenggara pesta seks tukar pasangan atau swinger di Jakarta hingga Bali. Para tersangka mencari peserta lewat iklan di website.
“Ini tersangka yang ditangkap adalah sepasang suami-istri. Laki-laki inisial IG (39) dan perempuan KS (39). Mereka berdua ditangkap di daerah Badung, Bali,” ucap Ditres Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya, dalam konferensi pers Jumat (10/1/2025).
Kasus tersebut terungkap saat Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menyelidiki iklan terkait pesta seks tukar pasangan tersebut di salah satu website.
Dari website bernama SW****.com tersebut, tersangka mencari peserta yang berminat untuk bergabung dalam pesta seks swinger. Mereka juga tidak memungut biaya untuk acara amoral tersebut.
“Nama webnya adalah SW***.com. Informasi awal, sekali lagi masih dikembangkan, penyelenggara ini yang diduga suami-istri ini mengajak orang-orang yang ingin mendaftar, dan para pendaftar ini gratis,” ucapnya.
Selain menggelar pesta seks swinger, kedua pelaku merekam secara diam-diam kegiatan seksual yang dilakukan oleh peserta. Adapun hasil rekaman itu disebarkan melalui internet.
“Semua video itu dilakukan oleh masing-masing orang yang melakukan kegiatan pesta seks untuk bertukar pasangan,” ucap Herman.
Herman menegaskan keduanya tidak memperjualbelikan video itu. Adapun raihan keuntungan yang mereka peroleh didasarkan jumlah klik dari setiap member situs, termasuk umpan balik dari iklan.
“Tidak menjual per konten, setiap orang yang melakukan streaming itu mendapatkan dari Google Advertising,” tutur dia.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Polda Metro Jaya dan tengah diselidiki lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, Herman menjelaskan terdapat dua alasan yang memicu keduanya memutuskan menggelar pesta seks dan praktik swinger. Swinger merupakan hubungan seksual secara bertukar pasangan dengan persetujuan.
Awalnya, motif itu didasarkan oleh fantasi seksual, akan tetapi, mereka melihat adanya peluang ekonomi ketika melancarkan aksi itu.
“Dari sini mereka berpikir bagaimana caranya untuk mendapatkan motif ekonomi,” ucapnya.
Herman mengungkapkan, setidaknya keduanya telah menggelar sebanyak 10 kali pesta seks. Pesta itu dihelat di Jakarta sebanyak dua kali sedangkan sisanya dilakukan di Bali. Herman memastikan peserta pesta itu merupakan orang berusia dewasa.
Terkait lokasi, ucap Herman, mereka memilih menggunakan vila atau hotel yang ada di Jakarta atau Bali.
Pesta seks itu, kata Herman, sudah berlangsung selama satu tahun. Setidaknya terdapat 17.732 member yang tergabung dalam situs komunitas itu.
Seputar keanggotaan, Herman menyatakan kedua tersangka menggaet calon peserta melalui kolom chat. Mereka memanfaatkan potongan video aktivitas seksual untuk memancing orang-orang untuk bergabung.
Sebelum ditangkap, Herman mengungkapkan keduanya sudah berencana menggelar pesta seks dengan melibatkan warga negara asing atau WNA. Rencana itu terlacak melalui obrolan mereka yang terekam dalam situs berinisial “S” yang dibuat oleh pasangan suami istri itu.
Kedua pasangan suami istri terancam pidana oleh Undang-undang Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang ITE karena beririsan dengan pelanggaran terhadap penyebaran dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan. Selain UU ITE, keduanya juga dijerat oleh Undang-undang Pornografi. Sementara motif ekonomi itu dinilai sebagai tindak pidana pencucian uang.
Selain IG dan KS, para peserta juga terancam dijerat pidana. Alasannya, mereka secara sadar dijadikan sebagai objek seksual oleh para tersangka.
“Ini pasti akan dijerat dengan ancaman Undang-undang Pornografi.”
****Rwn
Leave a comment