Diduga Belum Mengantongi IMB, Perumahan Grand Harsa Residence Sudah Dihuni
BEKASI (KM) – Perumahan Grand Harsa Residence yang terletak di belakang Pasar Induk Cibitung, Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung yang diduga belum mengantongi perizinan. Saat kupasmerdeka.com monitor ke lokasi, terlihat sebagian bangunan sudah di huni atau ditempati dan sebagian lagi masih dalam proses pembangunan.
Sebelumnya, Jismi Prar yang sebagai agen properti perumahan tersebut mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta izin ke pihak kecamatan (Pak Aulia) untuk izin umbul-umbul dan banner. Ia pun mengaku bukan penanggung jawab dari proyek tersebut.
Marketing Office Perumahan Grand Harsa Residence, Annaba saat dikonfirmasi mengenai proses perizinannya menyatakan sudah ada. “Kebetulan perizinan kami sudah ada, cuma disini saya hanya sebagai marketing tidak mengurus mengenai legalnya Pak,”ungkapnya melalui pesan singkat WhatsApp
Sementara, Roni, Bagian PBG Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi bahwa Perumahan Grand Harsa Residence dibawah naungan PT. Permata Rizqi Alam Raya belum memiliki SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) atau belum ada pengajuan perijinannya. Ia pun mengatakan untuk pengawasan bisa ke Kabid langsung nanti memerintahkan pengawasnya.
Kepala Bidang Bangunan pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Ari ketika ditanyakan mengenai perizinan perumahan Grand Harsa Residence yang beberapa sudah dihuni dan masih tahap pembangunan dirinya enggan menjawab.
Menanggapi hal ini, Yanto Purnomo Pemerhati Bangunan di Kabupaten Bekasi, dirinya menyayangkan lemahnya pengawasan dari Pemerintah khususnya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, sehingga para pelaku usaha properti berani memasarkan perumahan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ia pun menduga, pihak pengembang perumahan tersebut belum mengantongi dokumen perizinan lainnya selain IMB/PBG yang belum dimiliki,” ucap Yanto, Kamis (30/1/2025).
Yanto mengatakan ini sudah jelas merugikan konsumen dan bahkan hilangnya Pendapat Asli Daerah (PAD) Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Perlu diketahui, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penggantian ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. PBG berlaku untuk Membangun bangunan baru, Mengubah bangunan, Memperluas bangunan, Mengurangi bangunan, Merawat bangunan. PBG diterbitkan jika rencana teknis bangunan memenuhi standar teknis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Proses pengurusan PBG dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
“Dengan itu, kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Untuk menindak tegas pihak pengembang Grand Harsa Residence yang diduga belum memiliki IMB atau PBG tetapi bangunan sudah dihuni atau terjual kepada konsumen” cetus Yanto.
“Dan kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, bisa tegas dalam menegakkan perda di wilayah Kabupaten Bekasi dalam menindak bangunan perumahan yang tidak berizin, khususnya Perumahan Grand Harsa Residence yang diduga belum mengantongi IMB/ PBG,” pungkasnya.
Reporter: Mon
Editor: rso
Leave a comment