Buronan Kasus Korupsi Pengadaan eKTP Paulus Tannos Ditahan di Penjara Changi Singapura

JAKARTA (KM) – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura mengonfirmasi bahwa Paulus Tannos, yang merupakan buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, kini ditahan di Penjara Changi. Penahanan tersebut dilakukan sesuai mekanisme hukum berdasarkan Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.
Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, menekankan bahwa Tannos tidak pernah berada dalam tahanan KBRI Singapura. Proses hukum sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pengadilan Singapura.
Langkah ini mencerminkan kerja sama erat antara kedua negara dalam menangani buronan kasus hukum, terutama kasus korupsi, seperti dilaporkan oleh Antara pada Minggu (26/1/2025).
“Saat ini, Paulus Tannos sudah ditahan di Penjara Changi, dan proses hukumnya masih berlangsung di bawah wewenang Pengadilan Singapura,” ujar Dubes Suryo.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi besar yang merugikan negara, serta memastikan pelaku diadili sesuai ketentuan hukum.
redaksi
Leave a comment