Buronan Kasus Korupsi Pengadaan eKTP Paulus Tannos Ditahan di Penjara Changi Singapura

Paulus Tannos berganti nama menjadi Tjhin Thian Po

JAKARTA (KM) – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura mengonfirmasi bahwa Paulus Tannos, yang merupakan buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, kini ditahan di Penjara Changi. Penahanan tersebut dilakukan sesuai mekanisme hukum berdasarkan Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.

 

Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, menekankan bahwa Tannos tidak pernah berada dalam tahanan KBRI Singapura. Proses hukum sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pengadilan Singapura.

 

Langkah ini mencerminkan kerja sama erat antara kedua negara dalam menangani buronan kasus hukum, terutama kasus korupsi, seperti dilaporkan oleh Antara pada Minggu (26/1/2025).

 

“Saat ini, Paulus Tannos sudah ditahan di Penjara Changi, dan proses hukumnya masih berlangsung di bawah wewenang Pengadilan Singapura,” ujar Dubes Suryo.

 

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi besar yang merugikan negara, serta memastikan pelaku diadili sesuai ketentuan hukum.

 

redaksi

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.