Berpotensi Perlebar Kesenjangan Sosial, Aktivis Mahasiswa Bogor Minta Pemerintah Batalkan Putusan Kenaikan PPN 12%
BOGOR (KM) – Aktivis Mahasiswa Bogor (AMB) menolak tegas terkait rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% meningkat menjadi 12%, perihal putusan tersebut mulai ditetapkan pada 1 Januari Tahun 2025.
Ketua AMB, Ahmad Safei, menilai bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut tidak berpihak pada masyarakat kecil dan hanya mementingkan para kaum kapitalis. Padahal menurutnya, kenaikan PPN tersebut dapat memperlebar kesenjangan sosial dan ekonomi di Indonesia.
Ia menambahkan, kebijakan pemerintah terkait putusan kenaikan PPN 12 % itu merupakan sebuah kebijakan regresif yang amat akan membebani masyarakat kecil. Oleh karena itu mereka (masyarakat kecil) harus mengeluarkan porsi pendapatan yang mereka peroleh lebih besar lagi untuk membayar pajak.
“Tentunya kebijakan hal ini akan menekan daya beli dan mendorong lebih banyak masyarakat Indonesia jatuh ke dalam angka kemiskinan,” ujarnya (2/1).
“AMB mengamati dampak dari kenaikan PPN terkait beberapa hal, tentunya PPN tersebut sangat mempengaruhi inflasi dan sektor Usaha Mikro, usaha Kecil, dan Menengah (UMKM),” jelasnya.
Ahmad Safei juga mengatakan bahwa UMKM ini lah yang menjadi salah satu faktor mendasar bagi kalangan menengah ke bawah sebagai pangkuan ekonomi mereka, akan tetapi masyarakat akan mendapatkan kesulitan bertahan akibat kenaikan biaya produksi dan turunnya daya beli masyarakat.
Maka dari itu lanjutnya enak, sangat miris sekali apabila para UMKM ini terkena dampak terhadap putusan PPN tersebut, yang tentunya angka pengangguran di Indonesia akan melesat lebih tinggi dari sebelumnya, dan ini akan berdampak buruk bagi perekonomian.
“Pemerintah harus menerapkan pajak progresif yang lebih adil. Pajak kekayaan dan peningkatan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan besar dinilai lebih efektif untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat kecil atau menengah ke bawah,” tegasnya.
“Saya mengajak ke seluruh element mahasiswa dan element masyarakat untuk mengawal kebijakan pemerintah untuk membatalkan putusan PPN 12% agar lebih memperhatikan masyarakat kecil dan mengedepankan kesejahteraan masyarakat. “Solus vopuli suprema Lex esto”, kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi di suatu negara,” pungkasnya.
Reporter : Ki Medi
Editor : Drajat
Leave a comment