Bau Busuk Menyengat, Diduga Oknum Perusahaan Ternak Ayam di Mander Serang Buang Limbah Sembarangan Dengan Libatkan Oknum Perangkat Desa

SERANG (KM) – Sebuah perusahaan ternak ayam di Desa Mander, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, diduga membuang limbah kotoran ayam secara sembarangan dengan melibatkan oknum perangkat desa, Rabu (29/1/2025).
Beberapa warga yang enggan disebutkan namanya mengaku merasa terganggu akibat bau menyengat dan banyaknya lalat yang masuk ke rumah mereka. Limbah tersebut diduga berasal dari peternakan ayam di Desa Mander, yang dikelola oleh seorang staf desa berinisial (S).
Saat dikonfirmasi, (S) mengakui bahwa limbah tersebut berasal dari peternakan setempat dan dibuang di lahan milik kepala desa. Ia berdalih bahwa pengelolaan limbah dilakukan oleh LPM Desa Mander dan mengklaim bahwa pembuangan limbah tersebut memiliki izin dari Dinas Lingkungan Hidup.
“Limbah ini dikelola oleh LPM Desa Mander, daripada menganggur, jadi ada pekerjaan untuk warga. Lokasi pembuangannya milik Pak Lurah. Untuk izin pembuangan limbah perusahaan memang tidak ada, tapi dari Dinas Lingkungan Hidup ada,” ujarnya.
Namun, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Iman Saiman, membantah adanya izin tersebut. Ia menegaskan bahwa DLH Kabupaten Serang tidak pernah mengeluarkan izin untuk pembuangan limbah kotoran ayam di lokasi tersebut.
“Dinas Lingkungan Hidup tidak pernah memberikan izin untuk pembuangan limbah tersebut. Kami hanya mendukung jika pembuangan dilakukan sesuai aturan. Saat ini ada beberapa pengaduan yang sedang kami tindak lanjuti. Karena keterbatasan tim pengaduan, prosesnya agak lambat, tapi tetap akan kami sidak,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua Umum LSM Komunitas Bersatu Rakyat Banten (LSM-KOBRA), M. Sidik, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menilai bahwa pembuangan limbah ternak ayam sembarangan merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi mencemari lingkungan.
“Membuang limbah tanpa pengelolaan yang baik adalah tindakan melanggar hukum. Dampaknya bisa mencemari lingkungan, mengganggu kesehatan warga, dan menyebabkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar serta pengendara yang melintas. Pihak peternakan dan oknum perangkat desa seharusnya mengutamakan kesehatan warga, bukan malah membiarkan mereka tersiksa dengan bau busuk,” tegasnya.
Sidik juga mengungkapkan bahwa ia telah melaporkan kasus ini dan berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas, termasuk mencabut izin usaha peternakan dan memberikan sanksi kepada pihak yang terlibat.
Diketahui bahwa dalam regulasi usaha peternakan, limbah harus dikelola dengan baik agar tidak mengganggu masyarakat. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 104 menyatakan bahwa pembuangan limbah tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana hingga 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.
Reporter: Acun S
Leave a comment