Warga dan LSM Kritisi Proyek Talut PT ALIB di Tengah Sengketa Tanah di Grobogan

GROBOGAN – PT ALIB memulai pembangunan talut di lokasi sengketa tanah dengan PT AZAM ANUGERAH ABADI setelah memenangkan putusan pengadilan. Direktur PT ALIB, Didik Prawoto, bersama kuasa hukumnya, Gesang Arif Wicaksono, menegaskan bahwa sengketa hukum sudah selesai dan pihaknya memiliki dasar hukum kuat, termasuk sertifikat dan risalah lelang. Didik juga menyebutkan bahwa kompensasi untuk 316 petani penggarap sudah diselesaikan, meskipun beberapa perizinan proyek, seperti Pertek SPPN, masih dalam proses.

Gesang menambahkan bahwa vonis terhadap Direktur PT AZAM ANUGERAH ABADI, Dwi Bagus Yosianto, telah menguatkan posisi hukum PT ALIB. Dwi dihukum 2,6 tahun penjara atas penggunaan dokumen palsu dan disebut sebagai mafia tanah oleh Kapolda Jateng dan Menteri ATR/BPN.

Namun, Dwi, yang kini berada di Lapas Kedungpane, membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa PT AZAM telah mengelola tanah sejak 2008, jauh sebelum PT ALIB muncul pada 2004. Ia juga menuding PT ALIB melakukan penyerobotan tanah pada 2024 dan menuntut audit administrasi terhadap perusahaan tersebut.

Pembangunan talut ini menuai kritik dari LSM PEKAT Jawa Tengah dan warga setempat. Ketua LSM PEKAT, Budi Santoso, menyoroti dampak lingkungan akibat pengalihan Sungai Ngrenggong yang membahayakan warga, terutama saat musim hujan.

“Proyek tersebut melanggar aturan tata ruang dan belum memiliki izin lengkap, sehingga meminta kegiatan dihentikan sementara,” ujarnya, Senin (30/120.

Desakan serupa datang dari FORKOMMAS RI, yang dipimpin oleh Immanuel Adhi. Ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan, transparansi, dan penghormatan terhadap masyarakat sekitar. FORKOMMAS RI juga meminta Satpol PP mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran hukum, termasuk menghentikan proyek hingga izin lengkap.

Protes warga semakin meluas, dengan ratusan tanda tangan menolak proyek ini telah dikumpulkan. Warga berharap pemerintah segera menyelesaikan persoalan ini secara adil dan menindak pelanggaran hukum yang ada.

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*