Polsek Klapanunggal Bogor Berhasil Ringkus 8 Orang Pelaku Gas Oplosan
Bogor (KM) – Polsek Klapanunggal, Kabupaten Bogor, berhasil meringkus 8 orang pelaku gas oblosan 3 kg subsidi, ke tabung gas 12 kilo gram non subsidi, di kampung Curug Dengdeng Rt 04/Rw 03 Desa Lulut, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Delapan orang pelaku mempunyai peran tersendiri, SW (32) sebagai pengawas, JH (44) penyuntik (Doctor), SH (49) pembantu doctor, KK (38) pembantu doctor, IR (47) supir truk JY (22) selaku sopir pick up, AR (40) kuli angkut kemudian AN (44) sebagai penyedia lokasi ungkap Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri, Jum’at 6 Desember 2024.
Otak dari bisnis ilegal ini adalah, SW yang bertugas sebagai pengawas. Para pelaku pengoplos ini diringkus pada saat mereka sedang melakukan pengoplosan gas di Desa Lulut, pada Rabu, 4 Desember sekitar pukul 01.30 WIB.
“Berdasarkan informasi masyarakat, bahwa adanya penyuntikan tabung gas dari subsidi ke non subsidi, Sehingga pada malam tersebut anggota kami berhasil amankan delapan orang pelaku,” ungkap silfi.
Barang bukti yang berhasil diamankan, mobil Granmax bak terbuka sejenis Pick up 1 unit (F 9541 WA) kemudian mobil Truck warna merah 1 unit (B 9793 TVA), selain itu 58 alat suntik, 423 tabung gas 12 kg kosong, 17 tabung gas 50 kg kosong, 26 tabung gas 12 kg warna biru kosong, 217 tabung gas 3 jg kosong, 52 tabung gas 3 kg yang ada isinya,” bebernya.
Para pengoplos ini mengakui baru pertama kali melakukan bisnis ilegal tersebut, terhitung 22 November hingga 4 Desember 2024.
“Pengakuan para tersangaka, mereka baru dua kali melakukan penyuntikan gas ini, sementara hasil gas yang sudah dioplos akan didistribusikan ke beberapa wilayah di DKI Jakarta,” ungkapnya
“Atas perbuatan para pelaku pengoblosan gas ini akan diberikan sanksi pidana menerapkan pasal 40 (9) undang-undang nomor 6 tahun 2023, tentang minyak dan gas bumi. Dengan ancaman hukuman, penjara 6 tahun penjara,” tutupnya Silfi.
Reporter: Gats
Leave a comment