POLRI dan Kabareskrim Dukung Alvin Lim dalam Perang Melawan Ujaran Kebencian di Media Sosial

JAKARTA (KM) – Alvin Lim, kuasa hukum Agus Salim, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi terbuka kepada Pratiwi Noviyanthi (NP) dan Koko Hiro Chimot (KHC) terkait konten bermuatan ujaran kebencian berbasis SARA. Alvin menjelaskan, tindakan mereka melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana hingga enam tahun. “Saya ingin melihat apakah mereka masih berani bersikap santai saat menghadapi proses hukum,” ungkap Alvin.

Alvin juga menyoroti isu legalitas yayasan yang dikelola NP, yang disebut tidak terdaftar di Kemensos, sehingga dianggap ilegal. “Yayasan ini menggunakan citra palsu pekerja sosial untuk menutupi praktik yang tidak sesuai hukum,” tambahnya, Kamis (5/12).

Dalam upaya menciptakan media sosial yang bersih, Alvin mengapresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Wahyu Widada yang berkomitmen memproses laporan terkait NP. Kapolri menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut, sementara Kabareskrim menyatakan siap memberikan perhatian khusus pada kasus ini.

LQ Indonesia Lawfirm, yang dikenal gigih membela korban ketidakadilan, menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum terhadap pelaku ujaran kebencian, termasuk langkah kerja sama dengan cyber Polri. Alvin Lim menegaskan komitmennya untuk melaporkan konten negatif satu per satu demi membersihkan media sosial dari ujaran kebencian berbasis SARA.

Selain itu, Alvin juga menyoroti intimidasi yang dialami keluarganya, termasuk anaknya yang masih di bawah umur, Kate Lim, yang menjadi korban perundungan dan pelecehan di TikTok. Alvin memastikan tidak akan tinggal diam menghadapi tindakan tidak bermoral tersebut.

Sebagai bagian dari perjuangan ini, Alvin Lim menegaskan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan penegak hukum demi terciptanya ruang media sosial yang lebih sehat dan santun.

 

Reporter: rso

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*