Polemik Fasos Fasum Perum Grand Kahuripan Klapanunggal Bogor
Bogor (KM) – Fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) Perumahan Grand Kahuripan Klapanunggal Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor diduga belum mengantongi ijin, diketahui saat musyawarah Paguyuban Peduli Grand Kahuripan (warga), dengan Pemeritahan Desa Klapanunggal, yang digelar dalam Aula Kecamatan Klapanunggal, Senin (24/12/2024).
Iwan selaku Sekretaris Kecamatan (Sekcam) klapanunggal sebagai pimpinan sidang, sangat mengapresiasi masyarakat Perumahan Grand Kahuripan yang punya inisiatif untuk mandiri dan memajukan lingkungannya, namun menurutnya ada beberapa hal yang mestinya dilengkapi terlebih dahulu, misalnya, perizinan peruntukan dan sebagainya.
“Berkaitan dengan pembangunan fasos, fasum mereka sudah sepakat untuk menghentikan sementara sambil menunggu proses perizinan, kemudian berkaitan dengan portal juga sama menunggu proses perizinan, akan tetapi karena tujuannya untuk membatasi kendaraan – kendaran besar yang melintasi portal tersebut, kita sepakat di forum tadi untuk tetap berjalan, namun untuk redribusi atau iuran dihentikan dulu,” bebernya.
Lebih lanjut dirinya berharap agar segera di kroscek data aset fasos fasum tersebut, dimana menurut masyarakat dan Developer Grand Kahuripan datanya sudah ada di bidang aset pemda, kemudian dari UPT pengawas bangunan wilayah Cibinong untuk mengkaji, menganalisis berkaitan teknis bangunan dan peruntukannya.
“UPT pengawas dan bangunan wilayah Cibinong diminta segera turun untuk memberikan masukan proses pengajuan perizinannya agar segera bisa dimanfaatkan,” tambahnya.
Sementara Kepala Desa Klapanunggal Ade Endang Saripudin (Gonon) menyebutkan “Pemerintahan Desa Klapanunggal tidak punya data walaupun mereka sudah mengajukan fasos fasum di tahun 2013, sebelum Pemerintahan Desa yang sekarang, justru kami juga baru tahu sekarang, setelah ada kejadian ini, itupun karena ada surat dari Developer bahwa sudah ada serah terima dengan Pemda dimasa itu,” ungkap Gonon.
“Masyarakat juga punya keinginan yang baik, kalau memang itu untuk masyarakat banyak tentu Pemerintahan Desa support, namun Pemerintahan Desa tidak ranahnya untuk mengizinkan atau tidak, itu kembali ke Pemda nanti yang mengeluarkan izin,” tambahnya.
“Pembangunan fasos, fasum, dan sekretariat yang saat ini berjalan dihentikan dulu pembangunannya sementara, sebelum ada izin dari pemda, kemudian untuk portal, juga tadi sudah sepakat agar retribusinya, dan karcis di stop atau ditiadakan dulu,” tutupnya.
Reporter: Gats
Leave a comment