Mengaku Lahannya Diserobot PT BSD dan Tidak Ada Yang Peduli, Warga Kp. Jombang Tangsel Ini Minta Bantuan Presiden Prabowo

TANGERANG SELATAN (KM) – Kasus penyerobotan lahan yang melibatkan pengembang besar lagi lagi terjadi di wilayah Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Dugaan kolaborasi oknum mafia tanah dengan aparat pemerintah setempat pun mencuat, seakan menjadi angin surga bagi para oligarki dan pengembang besar untuk menguasai hak kepemilikan lahan warga pribumi.

Salah Satu Ahli Waris, Tabrani Bersama Tim Pendamping Hukum di Lokasi Lahan Yang Diserobot PT BSD

Dari aduan tim pendamping hukum ahli waris yang diterima kupasmerdeka.com (2/12), tanah hak milik atas nama Sahid Bin Ali (alm), warga Kampung Jombang, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, kini sudah diakui dan dikuasai oleh PT BSD.

 

Padahal dari keterangan yang diterima KM, pihak ahli waris menegaskan bahwa lahan peninggalan orang tuanya tersebut tidak pernah diperjualbelikan hingga saat ini.

 

“Ahli waris memiliki bukti otentik kepemilikan tanah (darat) berupa No. C 405 Blok 005 Persil 51 a D II Luas 1856 M2. An. SAHID bin Ali. Bidang tanah tersebut di atas tidak pernah diperjualbelikan, adapaun yang dijual hanya tanah di bagian bawah (ex rumah Sahid bin Ali) yang berbatasan dengan sungai,” ujar tim pendamping hukum ahli waris, Peri Bambang Sugianto, Senin (2/12).

 

“Ahli waris sudah menujukkan bukti kepemilikan tanahnya tersebut, seperti Girik, Leter C Desa dan SPT/PBB,” lanjutnya.

 

Peri Bambang menambahkan, sebelumnya, ahli waris didampingi oleh Pengacara Sutan Ismail Alamsyah, SH.MH sudah sempat mendatangi kantor PT. BSD (P2T) untuk menginformasikan dan mengklarifikasi terkait tanahnya yang diklaim oleh PT BSD.

 

Saat itu, pihak PT BSD melalui tim legal nya menyampaikan sudah membeli lahan tersebut, namun saat ahli waris dan pengacara mempertanyakan siapa orang yang telah menjual tanah orang tuanya itu, pihak PT BSD menyampaikan bahwa itu rahasia perusahaan.

 

Selanjutnya ahli waris mengaku sangat kecewa dengan pegawai PT BSD yang tidak memiliki itikad baik sebagai mana itikad baik dari para ahli waris. PT BSD pun melakukan pemagaran panel beton. Parahnya lagi, pihak RT, RW dan Lurah pun seolah tidak peduli terhadap nasib warganya tersebut.

 

Ahli waris Sahid bin Ali adalah warga tidak mampu, namun mereka luput dari perhatian pemerintah. Bahkan, kasus penyerobotan tanah milik ahli waris Sahid Bin Ali sudah terjadi dua kali, di mana sebelumnya Sainah (ahli waris) juga pernah dikriminalisasi oleh PT BSD dengan tuduhan telah melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP yang menyebutkan “Barangsiapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai oleh orang lain, atau sedang ada di situ dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“.

 

Guna memperjuangkan haknya, ahli waris didampingi tim pendamping hukum memohon perhatian pemerintah pusat terutama Presiden Prabowo Subianto untuk dapat membantunya dalam penyelesaian kasus sengketa konflik yang sedang mereka alami, di karenakan pihak RT, RW, Lurah dan Camat semuanya tidak ada yang peduli.

 

“Kami sudah hidup sulit, makan sulit, tempat tinggal kami tidak punya, sekarang PT BSD menyerobot tanah kami, lebih baik bunuh saja kami semua,” kata Peri Bambang menirukan ucapan ahli waris.

 

Tim pendamping hukum, Peri Bambang Sugianto menyatakan sudah menyampaikan kepada delegasi (tim pengamanan) PT BSD untuk tetap menghormati hukum yang berlaku dan menjaga perasaan para ahli waris, karena sepanjang kasus sengketa ini sedang berjalan, ahli waris sudah merasa tertekan mentalnya dengan sikap dari salah satu oknum keamanan BSD yang bersikap tidak baik seolah dia adalah penguasa wilayah di tempat tersebut. Ahli waris juga menjelaskan bahwa oknum keamanan itu juga lah yang dahulu arogan di tanah sengketa sebelumnya hingga salah satu ahli waris dikriminalisasi.

 

Peri Bambang Sugiyanto juga menegaskan kepada delegasi PT BSD, agar segera mencari jalan terbaik untuk sengketa konflik tersebut. Ia mengingatkan jangan sampai terjadi lagi kasus seperti di wilayah utara Tangerang, di mana masyarakat pribumi bersatu melawan oligarki (PIK) bersama para aktivis sehingga terjadi aksi luar biasa dan berpengaruh kepada stabilitas keamanan di dalam negeri.

 

“Kasus ini sudah menyita banyak perhatian aktivis di wilayah, para aktivis sedang melihat sejauh mana pemerintah dalam melakukan pekerjaannya sebagai pelayan masyarakat. Tidak menutup kemungkinan kasus sengketa dan konflik ini memicu gerakan bersih bersih di wilayah Tangerang bagian selatan dan menggerakan para aktivis untuk memberantas mafia tanah yang semakin masif/tidak terkendali dan sangat merugikan masyarakat pribumi,” tegasnya.

 

“Ahli waris Sahid Bin Ali semuanya tidak memiliki tempat tinggal, mereka ngontrak dan ada salah satu ahli waris yang tetap tinggal di rumah gubug bekas Sahid Bin Ali tinggal dengan kondisi sangat memperihatinkan,” pungkas pria yang juga menjabat Ketua DPD BAKUMHAM-RI Provinsi Banten.

 

Reporter : Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*