Mantan Menteri Keuangan Usul Tarif PPh Badan di Indonesia Setara dengan Singapura

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 85

JAKARTA (KM) – Bambang Brodjonegoro, mantan Menteri Keuangan era pertama Presiden Joko Widodo, mengungkapkan bahwa usulan penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) badan agar setara dengan Singapura sudah muncul sejak 2015 saat ia menjabat sebagai menteri keuangan.

 

“Ide tersebut berasal dari kalangan pengusaha yang menginginkan tarif PPh badan di Indonesia turun untuk menarik investasi lebih besar, seperti yang diterapkan Singapura dengan tarif hanya 17% dibandingkan Indonesia yang kala itu 25%,” ujarnya, Minggu (28/12/2024).

 

Namun, Bambang mempertanyakan bagaimana pemerintah bisa menjaga penerimaan pajak jika tarif PPh badan diturunkan.

 

Para pengusaha menyarankan agar pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) secara bertahap untuk menutupi kekurangan tersebut.

 

Akhirnya, tarif PPN memang dinaikkan melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dari 10% menjadi 11% pada 2022, dan direncanakan menjadi 12% pada 2025.

 

Bambang menolak ide tersebut karena dianggap tidak adil. Menurutnya, kenaikan PPN membebani seluruh masyarakat tanpa memandang status ekonomi, sedangkan penurunan PPh badan hanya menguntungkan perusahaan besar.

 

Ia juga menilai Indonesia tidak perlu bersaing dengan Singapura terkait tarif pajak karena kondisi geografis dan demografis yang sangat berbeda. Singapura, dengan penduduk sekitar 5 juta jiwa dan wilayah kecil, memiliki kebutuhan yang jauh lebih sederhana dibandingkan Indonesia yang merupakan negara kepulauan besar.

 

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*