Ketua BPD Desa Binong Serang Jadi Korban Penganiayaan, Laporkan Pelaku ke Polsek Pamarayan
SERANG (KM) – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Binong, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Ajid, menjadi korban penganiayaan oleh seorang warga berinisial RJ (54). Insiden ini terjadi setelah Ajid menegur RJ terkait pemasangan kerucut pembatas jalan (traffic cone) yang dipasang akibat genangan air di depan warung milik RJ, Rabu, 18 Desember 2024.
Kejadian bermula ketika Ajid, yang sedang mengendarai motor bersama istrinya sepulang dari Pamarayan sekitar pukul 17.30 WIB, menabrak kerucut yang berada di tengah jalan. Akibatnya, Ajid dan istrinya terjatuh dari motor, mengalami luka serius di Jalan Raya Pamarayan-Harendong, tepatnya di Kampung Pabuaran, RT 11/RW 03, Desa Binong, Kecamatan Pamarayan.
Setelah insiden tersebut, Ajid mendatangi RJ untuk meminta penjelasan mengenai pemasangan kerucut di tengah jalan. Namun, teguran tersebut tidak diterima dengan baik oleh RJ. Menurut Ajid, RJ merespons dengan ucapan kasar dan ancaman.
“Ketika saya bertanya siapa yang memasang kerucut di tengah jalan, RJ menjawab dengan kasar, bahkan berkata, ‘Anjing kamu!’,” jelas Ajid.
Situasi memanas ketika RJ menarik baju Ajid. Meskipun beberapa warga mencoba melerai, RJ tetap melayangkan pukulan ke mata kanan Ajid hingga lebam dan mencakar dada kirinya hingga berdarah.
Atas kejadian ini, Ajid melaporkan RJ ke Polsek Pamarayan dengan nomor laporan LP: 95/XII/2024/SPKT/Polsek Pamarayan/Polres Serang pada 19 Desember 2024.
“Saya berharap Polsek Pamarayan segera menindaklanjuti kasus ini secara hukum agar saya mendapatkan keadilan,” ujar Ajid.
Ajid menegaskan bahwa kasus ini Atas kejadian ini, Ajid melaporkan RJ ke Polsek Pamarayan dengan nomor laporan LP:95/XII/2024/SPKT/Polsek Pamarayan/ Polres Serang pada Kamis (19/12/2024).
” Saya berharap Polsek Pamarayan segera menindaklanjuti kasus ini secara hukum agar saya mendapat keadilan,” ujar Ajid.
Ajid menegaskan bahwa kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Reporter: Adi L
Editor: redaksi 1
Leave a comment