Kanit Pol PP Tenjo Agus Sukiwan Akan Panggil Owner PT. Intibuana Mineralindo Bambang Sri Haryanto
BOGOR (KM) – Kanit Pol PP Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor Agus Sukiwan Akan Panggil Owner PT. Intibuana Mineralindo Bambang Sri Haryanto Dalam Waktu Dekat.
“Sejak Kasi Trantib dahulu Pak Acep juga belum pernah ketemu ownernya apalagi saya yang baru. Dalam waktu dekat saya akan panggil ownernya dan akan ditindaklanjuti oleh Mako Satpol PP Kabupaten Bogor,” Ucap Agus Sukiwan saat diwawancarai di Kantornya, Selasa siang (03/12/2024).
Agus juga menambahkan, sekitar bulan Agustus 2024, Kades Ciomas Suhamdi pernah perihtahkan dirinya bersama jajaran untuk mengecek lokasi tersebut, karena saat dicek ownernya tidak bisa ditemui.
“Pak Lurah juga sudah pernah mengatakan ke saya untuk mengecek perusahan besar di Ciomas Tenjo sekitar bulan Agustus 2024 kemarin. Hal ini belum ditindak karena kita kekurangan Binwil,” tambahnya Agus Sukiwan
Sampai berita ini tayang, Kades Ciomas Tenjo Suhamdi atau Gabeng tidak merespon komunikasi wartawan kupasmerdeka.com saat dihubungi via telepon dan didatangi ke Kentornya.
Perlu diketahui, PT. intibuana Meneralindo Izin IUP bukan logamnya mati sejak 2016 (3/320/IU/PMDN/2016) dan tidak diperpanjang, karena batas maksimal IUP adalah 7 tahun, maka izinnya sudah mati sejak 2023.
Beberapa waktu yang lalu, PT. Intibuana Mineralindo di Kp. Bunar Rt 11, Rw 03, Desa Ciomas Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor diduga tidak memiliki izin operasi sedangkan sudah beroperasi selama 30 tahun, Selasa (19/11/2024).
Perusahaan yang bergerak di Komoditas Tambang (Batuan Jenis Bentonit) atau tanah lempung yang digunakan untuk Bahan Kosmetik, Campuran semen dan pupuk, Lumpur Pemboran, Pengikat dalam Industri Pengecoran, Peyangga, Pengurangan Kehilangan Bubur Kertas, Alternatif Bedak Bayi, Penghalang Perpindahan Senyawa Organofosfor toksik, Tabir Surya, Penyembuhan Lesi Kulit dan Bisul, dan Meningkatan Pertumbuhan Bulu Domba.
Wartawan kupasmerdeka.com datang ke lokasi PT. Intibuana Mineralindo Selasa siang 19 November 2024 dan sempat kaget karena didepan gerbang tidak ada nama perusahaan, jadi terkesan ada yang ditutup-tutupi.
Menemuilah dengan salah satu pegawai sebut saja Didik, saat dimintai izin dirinya tidak mengetahui karena ada di Pimpinan Perusahaannya “Bambang Sri Haryanto” yang sedang berada di DKI Jakarta.
“Wah untuk pimpinan tidak ada disini Pak, dia di Jakarta dan kalau masalah izin kami tidak ada, adanya di Bos,” jawab Didik salah satu pegawai yang sedang bekerja.
Saat dimintai untuk menghubungi Bosnya Bambang Sri Haryanto, Bosnya berdalih bahwa untuk izin semuanya lengkap namun tidak bisa memberikan data tersebut kepada awak media.
“Siapa ini, ada perlu apa, oh gitu, kita izinnya ada semua Pak, izin industrinya ada. Saat ini saya lagi diluar kota, izinnya lengkap semua, kita sudah berdiri selama 30 tahun Pak, Saya sudah pegang IUP nya Pak, saya sudah pegang suratnya, nanti ketemu sama saya,” ucap Pimpinan PT. Indobuana Mineralindo Bambang Sri Haryanto.
Dan saat wartawan Kupasmerdeka.com keliling di atas lahan berjumlah hektaran ini, di pertambangan ini menggunakan mesin dengan bahan bakar PLN dan ada juga beberapa tabung besar yang diduga menampung ribuan liter solar subisidi ilegal.
Bahkan, ada pembakaran menggunakan batubara, namun saat ditanya masalah izin para pegawai tidak mengetahui masalah berkas surat izin.
Perlu diketahui Undang-Undang yang mengatur tentang galian C ilegal adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam undang-undang tersebut, pelaku penambangan galian C tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif :
– Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah
– Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin usaha pertambangan
Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan galian C, baik secara administratif maupun teknis. Pengawasan teknis meliputi tata cara penambangan, keselamatan kerja, konservasi bahan galian, dan pengelolaan lingkungan hidup.
Reporter: HSMY
Leave a comment