Dugaan Praktik Mafia Tanah dan Penggelapan Pajak Oleh Korporasi, Serikat Petani Pasangkayu Minta Atensi Presiden Prabowo
SULBAR (KM) – Pemberantasan praktik mafia tanah dan hutan menjadi salah satu tugas berat yang harus diselesaikan oleh pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Hal tersebut mengingat sudah semakin maraknya praktik penyerobotan lahan dan penyalahgunaan hak pengelolaan hutan oleh korporasi yang merugikan dan mengabaikan hak-hak penduduk setempat.
Seperti halnya yang dialami oleh warga yang tergabung dalam Serikat Petani Pasangkayu di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, yang melakukan protes dan menolak dirampas serta diabaikan hak-haknya oleh korporasi.
Melalui surat aduan yang diterima Kupasmerdeka.com (14/12), Serikat Petani Pasangkayu meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk terjun langsung menangani permasalahan pertanahan yang dialami warga Pasangkayu tersebut, bahkan meminta kesedian Presiden Prabowo untuk menerima permohonan audiensi mereka secara langsung.
Berikut ini kutipan surat Serikat Petani Pasangkayu bernomor 01/SPP/XII/2024 yang dilayangkan kepada Presiden Prabowo Subianto :
Kepada yang terhormat
Bapak Prabowo Subianto
Presiden Republik Indonesia
Dengan hormat,
Kami, Serikat Petani Pasangkayu, dari Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, dengan ini menyampaikan laporan terkait permasalahan serius yang sedang terjadi di wilayah kami, yaitu adanya dugaan praktik mafia tanah dan hutan yang melibatkan beberapa korporasi yang beroperasi di daerah Kabupaten Pasangkayu.
Berdasarkan perkembangan zaman, peningkatan jumlah penduduk, dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, kami merasa perlu untuk menyampaikan permasalahan ini kepada Bapak Presiden yang terhormat, sebagai pemimpin negara yang lahir dari rakyat dan dipilih oleh rakyat, untuk memperhatikan dan menyelesaikan masalah yang mengancam keadilan sosial bagi masyarakat.
Sejak beberapa tahun terakhir, kami mendapati adanya penyerobotan lahan yang dilakukan oleh korporasi dengan menguasai lahan yang melebihi batas Hak Guna Usaha (HGU). Kami mencatat bahwa permasalahan ini belum mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah setempat, meskipun telah terjadi beberapa pergantian perangkat daerah di Kabupaten Pasangkayu.
Kami ingin menginformasikan bahwa korporasi yang kami maksud, yaitu PT Pasangkayu, PT Mamuang dan PT Letawa yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, diduga kuat telah melampaui batas HGU yang telah diberikan. Hal ini terbukti dengan adanya perbedaan signifikan antara peta pelepasan kawasan hutan yang tercantum dalam izin resmi dan peta lokasi yang dikuasai oleh korporasi tersebut saat ini. Kami juga menduga adanya pengelolaan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan belum terdaftar dalam pajak yang berlaku.
Oleh karena itu, kami dengan hormat memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah-langkah tegas dalam menyelesaikan masalah ini, antara lain:
1. Melakukan evaluasi terhadap status HGU yang dimiliki oleh PT Pasangkayu, PT Mamuang dan PT Letawa serta menindak tegas apabila terdapat pelanggaran batas wilayah.
2. Menginstruksikan kepada pihak terkait untuk mengembalikan sebagian lahan yang telah dikuasai oleh korporasi tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan.
3. Membentuk kebun plasma dalam wilayah HGU perusahaan tersebut sebagai bentuk keadilan sosial bagi masyarakat yang terdampak.
4. Memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap lahan di luar HGU perusahaan, dengan memperhatikan keberlanjutan kehidupan masyarakat setempat, dengan alokasi minimal 10% dari luas lahan yang dikuasai oleh korporasi tersebut.
Atau dengan sederhana adalah mendesak PT Pasangkayu, PT Mamuang dan PT Letawa untuk membangun Kebun Plasma/PIR di dalam HGU dan mengembalikan lahan yang berada di luar HGU paling sedikit 10% dari total luas yang dikuasai.
Dengan hal-hal tersebut di atas, oleh karena itu kami dari SERIKAT PETANI PASANGKAYU selain melaporkan masalah serius ini. Kami juga memohon Audiensi dengan Bapak Prabowo Subianto untuk menjelaskan secara langsung dan detail masalah serius tersebut karena diduga kuat adanya mafia tanah serta dugaan kuat dalam penggelapan pajak selama ini, serta tidak memperhatikan hak-hak masyarakat serta tidak memenuhi unsur keberlanjutan dan banyak temuan lainnya yang melanggar konstitusi.
Demikian laporan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak Presiden PrabowoSubianto, kami mengucapkan terima kasih. Kami berharap agar langkah-langkah tegas segera diambil demi terciptanya keadilan bagi masyarakat.
Hormat kami,
Ketua Serikat Petani Pasangkayu
Dedi Sudirman L
Reporter : Drajat
Terkait adanya mafia tanah yang ada didaerah pasangkayu , kami dengan hormat memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah-langkah tegas dalam menyelesaikan masalah ini kepada pelaku utama