DPC Diaga Muda Indonesia Sukabumi Gelar Aksi Sikapi Maraknya Pungli di Sekolah, Sampaikan 3 Tuntutan

SUKABUMI (KM) – Dewan Pimpinan Cabang Diaga Muda Indonesia Kabupaten Sukabumi menggelar aksi untuk menyuarakan aspirasi terkait kekecewaan terhadap KCD Pendidikan Wilayah V Jawa Barat di Kota dan Kabupaten Sukabumi, Senin (9/12).

 

Aksi dilakukan berkaitan dengan masih banyak dan masifnya pungutan liar di lingkungan sekolah. Padahal pemerintah sendiri melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

 

Dalam keterangan persnya, DPC Diaga Muda Indonesia Kabupaten Sukabumi yang diketuai Ahmin Supyani menerangkan bahwa dalam permendikbud tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.

 

Pengertian pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

 

Sedangkan pengertian sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

 

Dari dua pengertian tersebut, secara jelas dapat dibedakan pungutan bersifat wajib dan mengikat, sementara sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat.

 

Pungutan diperbolehkan saja asal memenuhi ketentuan Pasal 8 dan tidak boleh dilakukan jika tidak sesuai pada Pasal 11 pada Permendikbud No. 44/2012. Pembatasan pungutan pada lingkungan sekolah karena satuan pendidikan tingkat dasar sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

 

13 komponen yang dibiayai oleh dana BOS semua sudah diatur. Begitupun yang terkait dengan penggalangan dana yang boleh dilakukan oleh Komite Sekolah, juga sudah diatur dalam Peraturan Mendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada Pasal 10 ayat (2) penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

 

Jadi bantuan dan/atau sumbangan yang digalang Komite Sekolah untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong sesuai fungsi Komite Sekolah dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan.

 

Bantuan pendidikan yang dimaksud dalam Peraturan Mendikbud No. 75/2016 adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat disekapati para pihak.

 

Ada beberapa bentuk-bentuk pungutan di sekolah, baik pungutan resmi maupun pungutan liar. Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada, sementara pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan permufakatan (jahat).

 

Pemberantasan pungli di sekolah selain sumbangan dan bantuan pendidikan, pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan dipantau oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

 

Satgas Saber Pungli dibentuk pada 20 Oktober 2016 ketika Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

 

Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.

 

Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

 

Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.

 

TUNTUTAN

Berkaitan dengan permasalahan tersebut, DPC Diaga Muda Indonesia Kabupaten Sukabumi menyampaikan beberapa tuntutan, yaitu:

 

1. Menuntut Kepala KCD Wilayah V mundur dari jabatannya atas ketidakmampuannya dalam penangan kasus pungli yang ada di lingkungan sekolah.

 

2. Menuntut Kepala KCD Wilayah V untuk memecat oknum kepala sekolah yang masih masif melakukan permufakatan jahat dengan oknum komite sekolah atas terjadinya praktek pungli di lingkungan sekolah.

 

3. Meminta kepada Kepala KCD, tenaga pendidikan dan atau lembaga pendidikan untuk tidak membeda-bedakan golongan atau status sosial masyarakat atau peserta didik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena pendidikan adalah hak semua anak bangsa yang wajib diberikan.

 

Reporter : Jejen Maksum

 

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*