Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Diminta Tegas Atas Limbah Rijekan Yupi

Bogor (KM) – Sejumlah awak media dan anggota LSM Laskar NKRI Kabupaten Bogor mendatangi PT. Yupi Indo Jelly Gum yang berlokasi di Cicadas, Gunung Putri, untuk meminta klarifikasi terkait limbah produk rijekan Yupi yang diduga telah beredar di pasaran. Limbah tersebut disebut-sebut diolah ulang menjadi gula merah dan beredar di wilayah Bandung.

Namun, perwakilan manajemen PT. Yupi tidak dapat ditemui karena alasan dinas luar. Hal ini disampaikan oleh Amiruddin, Kepala Keamanan dari Yayasan Pamungkas, pada Jumat, 13 Desember 2024.

“Silakan sampaikan kepada saya terlebih dahulu terkait maksud kedatangan bapak-bapak sekalian. Nanti akan saya teruskan ke pihak manajemen,” ujar Amir. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan tanggapan resmi, melainkan hanya bertugas menyampaikan informasi kepada atasannya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT. Yupi belum memberikan tanggapan. Oleh karena itu, masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor segera melakukan inspeksi mendadak (sidak). Jika ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3 dan limbah permen rijekan yang diolah ulang menjadi gula merah, masyarakat meminta DLH memberikan sanksi tegas agar praktik tersebut tidak berlanjut dan tidak merugikan masyarakat.

Salah satu narasumber, sebut saja A, mengungkapkan bahwa limbah permen Yupi diolah menjadi gula merah yang dijual di pasaran dengan harga lebih murah dibandingkan gula aren asli. “Ini jelas merugikan pedagang gula aren asli dan sudah melanggar aturan,” ujarnya.

Ia pun meminta DLH Kabupaten Bogor dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar, agar masyarakat tidak merasa khawatir membeli gula merah di pasaran.

Reporter: Gats

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*