Diduga Oknum Wartawan Berbadan Gempal Menghalangi Kerja Pers Atas Kematian Siswa SMKN 4 Semarang Yang Ditembak Polisi

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dalam penjelasannya di DPR RI, Senin (3/12/2024)

JAKARTA (KM) –  Keluarga GRO, siswa SMKN 4 Semarang yang tewas akibat tembakan oleh Aipda Robig pada 24 November 2024, mengungkapkan bahwa mereka didatangi Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar sehari setelah insiden tersebut.

 

Kapolrestabes, bersama seorang wartawan, meminta keluarga untuk mengikhlaskan kematian almarhum, namun permintaan itu ditolak karena dianggap tidak sesuai fakta.

 

Menurut laporan AJI Indonesia melalui akun X mereka, wartawan dengan ciri berbadan gempal, sesuai informasi yang diterima dari keluarga korban, yang mendampingi Kapolrestabes juga diduga menghalangi peliputan kasus ini, berdalih bahwa kasus akan dirilis usai Pilkada 2024.

 

Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan, menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

“Tindakan wartawan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengharuskan jurnalis menjalankan tugas secara independen dan menjaga hak publik atas informasi,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Polrestabes Semarang sebelumnya menyatakan bahwa tembakan dilepaskan untuk melerai tawuran antar gangster.

 

Namun, penjelasan ini dibantah dalam pertemuan antara Propam Polda Jawa Tengah dan Komisi III DPR. Kabid Propam, Kombes Aris Supriyono, menjelaskan bahwa insiden terjadi karena kendaraan yang ditumpangi Aipda Robig dipepet oleh kendaraan lain.

 

“Aipda Robig lalu menunggu kendaraan itu kembali dan melepaskan tembakan,” katanya dalam pertemuannya dengan Komisi III DPR RI, Senin (3/12/2024).

 

red

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*