Buntut Peredaran Narkoba dari Lapas, Total 14 Petugas Lapas Terlibat Narkoba Dinonaktifkan

Jakarta (KM) – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan akan bersikap tegas atas segala bentuk peredaran narkoba, termasuk di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Bahkan, dia mengaku telah menonaktifkan 14 petugas yang kedapatan bermain.
“Sudah ada 14 petugas pemasyarakatan yang kami nonaktifkan terdiri dari Kalapas, ada yang karutan ada yang KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan),” kata Agus kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).
Agus mengatakan, penjaga lapas yang diberhentikan itu terdiri dari Kepala Lapas, Kepala Rutan, KPLP, hingga sipir. “Terdiri daripada ada yang kalapas, ada yang karutan, ada KPLP bahkan ada pegawai sipir yang terlibat di dalamnya,” sambungnya.
Agus menegaskan, informasi pengendalian peredaran nerkoba dari lapas didapatkan dari masyarakat secara langsung, ataupun dari pesan singkat. Agus memastikan siapapun yang terlibat akan diberikan sanksi yang tegas. Mulai dari hukuman penjara maksimal hingga tempat penghukuman khusus.
“Mereka akan ditempatkan pada tempat penghukuman khusus. Kemudian kepada mereka, tidak diberikan haknya berupa remisi sesuai yang diamalkan oleh undang-undang karena ada beberapa tahapan remisi yang diberikan,” kata dia.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan sudah ada 302 tahanan yang mengendalikan narkoba di lapas dalam proses pemindahan ke lapas super maximum security di Nusakambangan. Ratusan tahanan itu masuk dalam kategori bandar.
“Kami sudah memindahkan pelaku dan bandar narkoba diduga mengendalikan peredaran narkotika di dalam lapas. Ada 302 yang sudah kami pindahkan ke lapas super maximum security yang ada di Nusakambangan,” ungkapnya.
Semua upaya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ini disebut wujud mendukung suksesnya kerja desk pemberantasan narkoba yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto. Dengan harapan, bisa memberikan kontribusi untuk mewujudkan Indonesia bebas dari narkoba. Pungkasnya.
Reporter: **Rwn
Leave a comment