Terkait Bangunan Cluster Goldensha Residence, Distaru Kota Bekasi Menegaskan Memang Belum Memiliki Izin
Kota Bekasi (KM) -Terkait bangunan Cluster Goldensha Residence yang berlokasi di KP. Cibitung Sebrang RT001/009 Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, pihak Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi menegaskan Cluster Goldensha Residence belum memiliki izin lengkap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kalau pihak Distaru telah mengecek legalitasnya belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Untuk urusan cluster tersebut yang menangani oknum Satpol PP inisial JI Yang bertugas di Kecamatan Jatisampurna.
Parahnya lagi, soal cluster Goldensha Residence muncul juga pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kota Bekasi, inisial GT.
Menurut Yayat Hidayat, Pemerhati Bangunan di Kota Bekasi, keberadaan IMB dalam pembangunan merupakan sebuah keharusan yang diatur oleh Perda Kota Bekasi, mengingat retribusi dari pengurusan IMB tersebut sebagai masukan untuk pendapatan asli daerah (PAD).
Pengembang berani melakukan pembangunan sebelum adanya izin yang dikeluarkan karena dibekingi oknum . “Yang membuat dirinya merasa aman ketika menjalankan bisnisnya,” jelas yayat kepada kupasmerdeka.com Kamis, (07/11/2024)
Seharusnya, sebagai penegak Perda itu oknum Satpol PP mengerti tentang peraturan. Bukan malah jadi beking, apa karena ada kepentingan?.
Padahal IMB produk hukum yang harus ditaati warga negara tanpa terkecuali. Jika melanggar akan dikenakan sanksi oleh pemerintah. Tujuan IMB ini adalah untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan yang pasti adalah kepastian hukum, semuanya ini sudah diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009,”ucapnya.
“Dengan itu, kami meminta kepada pemerintah Kota Bekasi, melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) untuk memberhentikan sementara pada pembangunan cluster Goldensha Residence, yang dikarenakan izinnya masih dalam tahap proses yang tidak jelas,” tegasnya.
Reporter: Den
Leave a comment