PT. Intibuana Mineralindo Diduga Tidak Memiliki Izin Dan Sudah Beroperasi Selama 30 Tahun
BOGOR (KM) – PT. Intibuana Mineralindo di Kp. Banar Rt 19, Rw 03, Desa Ciomas Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor diduga tidak memiliki izin operasi sedangkan sudah beroperasi selama 30 tahun, Selasa (19/11/2024).
Perusahaan yang bergerak di Komoditas Tambang (Batuan Jenis Bentonit) atau tanah lempung yang digunakan untuk Bahan Kosmetik, Campuran semen dan pupuk, Lumpur Pemboran, Pengikat dalam Industri Pengecoran, Peyangga, Pengurangan Kehilangan Bubur Kertas, Alternatif Bedak Bayi, Penghalang Perpindahan Senyawa Organofosfor toksik, Tabir Surya, Penyembuhan Lesi Kulit dan Bisul, dan Meningkatan Pertumbuhan Bulu Domba.
Wartawan kupasmerdeka.com datang ke lokasi PT. Intibuana Mineralindo Selasa siang 19 November 2024 dan sempat kaget karena didepan gerbang tidak ada nama perusahaan, jadi terkesan ada yang ditutup-tutupi.
Menemuilah dengan salah satu pegawai sebut saja Didik, saat dimintai izin dirinya tidak mengetahui karena ada di Pimpinan Perusahaannya “Bambang” yang sedang berada di DKI Jakarta.
“Wah untuk pimpinan tidak ada disini Pak, dia di Jakarta dan kalau masalah izin kami tidak ada, adanya di Bos,” jawab Didik salah satu pegawai yang sedang bekerja.
Saat dimintai untuk menghubungi Bosnya Bambang, Bosnya berdalih bahwa untuk izin semuanya lengkap namun tidak bisa memberikan data tersebut kepada awak media.
“Siapa ini, ada perlu apa, oh gitu, kita izinnya ada semua Pak, izin industrinya ada. Saat ini saya lagi diluar kota, izinnya lengkap semua, kita sudah berdiri selama 30 tahun Pak, Saya sudah pegang IUP nya Pak, saya sudah pegang suratnya, nanti ketemu sama saya,” ucap Pimpinan PT. Indobuana Mineralindo Bambang.
Sebelumnya, wartawan kupasmerdeka.com membuntuti adanya pemasok galian tanah lempung menggunakan truck di Galian C Ilegal di Nanggung dan masuk ke PT. Indobuan Mineralindo.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh Didik salah satu pegawai ke H. Badarudin, dirinya sempat ketakutan karena kenapa bukannya datang langsung saja ke galian bukan ke pabrik.
“Kenapa ke Pabrik, kan bisa langsung kesini, kalau kewenangan masalah izin jangan ke pabriklah tapi ke pemilik galian, kan pemilik galian itu punya izinnya bukan pabrik,” jawab H. Badarudin sambil cemas dan ketakutan.
Bahkan, H. Badarudin mengajak wartawan kupasmerdeka.com untuk menemui dirinya di Kantornya, sebab dirinya merasakan cemas jikalau kedepan tidak mendapatkan proyek dari PT. Intibuaan Mineralindo atas kejadian ini.
“Mohon maaf ya bang, galian kan ada pemiliknya, coba dikonfirmasi ke pemiliknya atau gini deh abang udh tau kan kantornya dimana datang aja, kalau gini saya kan ga enak dengan pemilik pabriknya, kita hanya kuli narik aja,” tandas H. Badarudin.
Sementara itu, saat wartawan Kupasmerdeka.com di atas lahan berjumlah hektaran ini keliling, di pertambangan ini menggunakan mesin dengan bahan bakar PLN dan ada juga beberapa tabung besar yang diduga menampung solar subisidi ilegal.
Bahkan, ada pembakaran menggunakan batubara, namun saat ditanya masalah izin para pegawai tidak mengetahui masalah berkas surat izin.
Perlu diketahui Undang-Undang yang mengatur tentang galian C ilegal adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam undang-undang tersebut, pelaku penambangan galian C tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif :
* Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah
* Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin usaha pertambangan
Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan galian C, baik secara administratif maupun teknis. Pengawasan teknis meliputi tata cara penambangan, keselamatan kerja, konservasi bahan galian, dan pengelolaan lingkungan hidup.
Reporter: HSMY
Leave a comment