Pimred SBI dan Pakar Hukum: Tidak Direklamasi, Galian C Akan Merusak Lingkungan
KUNINGAN (KM) – Kasus tambang galian C di Kabupaten Kuningan ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran serius terkait kewajiban reklamasi dan dampak lingkungan.
”Kasus tambang galian C di Kabupaten Kuningan memang menunjukkan adanya pelanggaran serius, terutama terkait kewajiban reklamasi yang diabaikan. Sesuai dengan Pasal 100 dan Pasal 161B UU No. 4 Tahun 2009, pelaku usaha tambang wajib melakukan reklamasi pasca kegiatan eksplorasi. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, sanksi pidana berupa penjara hingga lima,” ujar Agung S, pimpinan SBI, Kamis (7/11/2024).
Praktisi hukum pada kantor hukum Bambang Listi Law Firm Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum.Bambang L.A Hutapea, S.H.,M.H.,C,Med mengatakan berdasarkan undang-undang yang berlaku, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib melaksanakan reklamasi dan menyediakan dana jaminan pascatambang. Jika kewajiban ini diabaikan, sanksi pidana hingga denda miliaran rupiah dapat dikenakan.
“Betul, sesuai dengan Pasal 100 dan Pasal 161B UU No. 4 Tahun 2009, pemegang IUP diwajibkan untuk melaksanakan reklamasi dan menyediakan dana jaminan pascatambang. Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Sanksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa aktivitas tambang tidak meninggalkan dampak negatif terhadap lingkungan. Langkah pelaporan yang akan dilakukan ke GAKKUM dan KLHK menjadi penting untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini serta menegakkan aturan yang telah ditetapkan,” ungkapnya, Kamis (7/11/2024).
Dalam hal ini, laporan yang akan diajukan oleh praktisi hukum Bambang L.A Hutapea dan Pimred SBI Agung Sulistio kepada GAKKUM dan KLHK sangat relevan untuk memastikan penegakan hukum.
Agung juga engingatkan reklamasi yang tertunda atau tidak dilaksanakan mengakibatkan kerusakan lingkungan seperti erosi, penurunan kualitas tanah, dan risiko bencana alam seperti longsor dan banjir.
“Tertundanya atau tidak dilaksanakannya reklamasi tambang memang membawa dampak buruk bagi lingkungan. Kerusakan seperti erosi, degradasi kualitas tanah, hingga bencana seperti longsor dan banjir menjadi ancaman nyata. Eksploitasi tambang tanpa perencanaan pascatambang yang baik juga memperburuk kondisi ekosistem sekitar, merusak vegetasi, dan mengganggu pola hidrologi,” ulasnya.
Reporter: rso
Leave a comment