Perum Pasar Pakuan Jaya Lakukan Pemutakhiran Data Pedagang Pasar Tekum

Bogor (KM) Sejak pengambil alihan pengelolaan pasar dengan surat wakil walikota sebagai pejabat Tata Usaha Negara (TUN) no 74/3026 – EKOT tanggal 10 juni 2021,Perumda pasar pakuan jaya (PPJ) mengadakan pemutahiran akurasi data pedagang Pasar Teknik Umum (Tekum).

 

Dengan menggaet forum solidaritas pedagang pasar induk tekum, Perumda akan menerbitkan kartu hak pemakai tempat berdagang (KHPTB). Hal ini dilakukan karena untuk Akurasi perubahan data-data para pedagang yg sudah sekian lama sejak tahun 2006 belum pernah dilakukan Update akurasi data tersebut.

 

KHPTB ini merupakan kartu yg otentik tentang kejelasan Identitas, Penomoran, registrasi detil Kios/Los pedagang berikut komoditasnya.

 

Jika Pedagang sudah mengurus KHPTB maka pedagang tersebut sudah tercatat secara resmi memiliki ijin dan telah mengurus perizinan atas kios/los nya.

 

KHPTB Dapat memudahkan dan melancarkan begitu banyak hal yang berkaitan dengan Administrasi masing-masing pedagang serta memudahkan program-program dan pelayanan publik lainnya.

 

Akurasi data pada pasar induk seperti Pasar Tekum ini juga memudahkan monitoring inflasi, pendataan volume pangan serta pembinaan program yg berkaitan dengan pangan dan alur distribusi.

 

Reporter: Ki Medi

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*