Perseteruan Klien LQ dengan PT Kartunindo Perkasa Abadi Berujung Kasasi, LQ Indonesia: Jangan jadikan Drs Hijanto Fanardy Jadi Pengemis Keadilan!

JAKARTA (KM)- Advokat Alvim Lim, SH., MH., Msc., CFP mengatakan realita penegakan hukum kita masih bisa dibilang bobrok dan jauh dari nilai keadilan. “Sangat sulit mempercayai putusan hakim saat ini. Apakah sudah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa atau tidak,” jelasnya, Senin (18/11/2024).

 

Advokat Nathaniel Hutagaol, SH., MH menjelaskan melihat fenomena yang terjadi di dunia kehakiman kami juga meminta untuk hakim- hakim tegak lurus terhadap penegakan hukum. “Kami yang mewakili klien kami drs Hijanto Fanardy yang merupakan korban mafia tanah juga mendapatkan perlakukan tidak adil dari negara melalui putusan hakim,” tegasnya.

 

“Klien kami membeli tanah pada tahun 1999 dan sudah didaftarkan di BPN serta seluruh akta dan dokumen telah diverifikasi keabsahan dari tingkat kelurahan hingga kecamatan sehingga terbitlah sertifikat atas nama Hijanto Fanardy, sejak terbitnya SHM  tersebut pada tahun 1999 klien kami  selalu membayar pajak sampai tahun 2022 dan selalu merawat dan menguasai objek tersebut,” tambahnya

 

Advokat Endro Sanyoto, SH juga menambahkan tahun 2022 PT Kartunindo Perkasa Abadi melakukan pembangunan di atas tanah tersebut dan membuat klien kami terkejut atas tindakan tersebut.

 

“Lebih lanjut atas tindakan tersebut PT Kartunindo Perkasa Abadi malah menggugat klien kami dengan Nomor Register Perkara : 656/Pdt.G/2023/PN.Tng tanggal 8 maret 2024 yang mana pada amar putusannya memenangkan PT Kartunindo Perkasa Abadi selaku Penggugat, kemudian berlanjut di Banding dengan nomor Register 120/Pdt/2024/ PT BTN yang juga menguatkan putusan tingkat pertama,” Jelasnya

 

Bahwa Tim LQ Indonesia Law Firm Jakarta Barat menilai, hakim banyak mengabaikan fakta fakta persidangan seperti saksi- saksi yang dihadirkan klien kami yang mana saksi saksi tersebut menjaga tanah tersebut selama puluhan tahun.

 

“Fakta klien kami membayar pajak dari tahun 1999 sampai 2022 juga diabaikan, serta fakta bahwa adanya surat keterangan penguasaan tanah pada tahun 1997 yang pada pokoknya tanah tersebut dikuasai oleh Menah Christine Lumban Toruan selaku penjual pada klien kami. Fakta fakta inilah yang diabaikan oleh hakim baik tingkat pertama maupun tingkat banding,” jelasnya.

 

Advokat Sakti Manurung, yang sekaligus menjadi Kepala Cabang dari LQ Indonesia Law Firm Jakarta Barat menambahkan, atas kejanggalan tersebut kami telah memasukan memori kasasi pada tanggal 30 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Tangerang.

 

“Kami berharap hakim agung di Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili memutus perkara ini berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai keadilan, walaupun fenomena saat ini memojokan Mahkamah Agung tapi kami masih percaya masih ada hakim yang memiliki nilai-nilai keadilan dan hati nurani serta betugas secara profesional,”  tutupnya.

 

Reporter: rso

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*