Peran Media Massa Dalam Peningkatan Partisipasi Pilkada Tahun 2024

Peran Media Massa Dalam Peningkatan Partisipasi Pilkada Tahun 2024

BOGOR (KM) – Menjelang pemilihan umum Kepala Daerah (Pilkada) Bupati / wakil Bupati Kabupaten Bogor serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serentak di Tanggal 27 November 2024 mendatang Ketua Komisi Pemilihan umum (KPU) Adi Kurnia, memandang perlu adanya sosialisasi partisipasi massive kepada para pemilik suara untuk menggugurkan hak pilihnya, di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Menurut Adi Kurnia, target partisipasi di KPU Kabupaten Bogor harus mencapai 85 persen, dari total jumlah yang sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) 3.926.080.

“Terdiri dari 1.999.656 pemilih laki-laki dan untuk pemilih perempuan tercatat 1.926.424 orang, termasuk didalamnya Generasi Z dan milenial,” ungkap Adi dalam kegiatan sosialisasi peran Media Dalam Peningkatan Partisipasi Pilkada tahun 2024 di Hotel Harris Cibinong, Jum’at (15/11/2024).

Pentingnya Media Massa hadir sebagai sarana penyeimbang didalam Pilkada di jelaskan Dedi Blue Ketua Divisi Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor sebagai nara sumber.

“Media Massa harus hadir independent, professional dengan tidak menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon, namun menghahadirkan pemberitaan yang berimbang.

Kesimpulan pentingnya media massa atau portal berita online, cetak ataupun elektronik. Lebih menunjukkan kepada rasa keberpihakan kepada masyarakat sebagai hak pilih,” tegasnya.

Menjaga independensi media massa, menurut Dedi Blue adalah kunci untuk memastikan proses Pilkada yang jujur, adil, dan transparan.

“Media massa harus tetap berdiri teguh kepada prinsip-prinsip jurnalistik serta tidak tergoda oleh pengaruh kelompok yang punya kepentingan, apalagi, pers merupakan salah satu pilar yang punya peran menegakkan demokrasi.

Peran media massa dan Wartawan atau Jurnalis sangat penting memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Namun, untuk menjaga kepercayaan dan integritas media, ada berbagai aturan, ketentuan atau regulasi yang harus diikuti oleh para Jurnalis dan media massa.

Diantaranya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang PERS dan 11 Kode Etik Jurnalistik, yang harus selalu dikedepankan Jurnalis dan media massa. Ada juga Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002, tentang Penyiaran.

Apalagi 11 Kode Etik Jurnalistik sebagai landasan moral dan etika profesi, sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik, dan menegakkan integritas serta profesionalisme Pers.

Perlu diketahui, Pers memiliki banyak fungsi, di antaranya:

1. Penyebaran informasi: Pers memenuhi keinginan masyarakat untuk mengetahui informasi.

2. Pendidikan: Pers berfungsi sebagai media pendidikan atau edukasi.

3. Hiburan: Pers berfungsi sebagai media hiburan atau rekreasi.

4. Kontrol sosial: Pers berfungsi sebagai kontrol sosial atau koreksi.

5. Pengawasan: Pers dapat melakukan pengawasan, kritikan, dan koreksi.

6. Perjuangan keadilan dan kebenaran: Pers dapat memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

7. Sarana komunikasi: Pers menjadi sarana komunikasi antara masyarakat dengan negara.

8. Penyampaian aspirasi: Pers menjadi wadah untuk menyampaikan aspirasi, kritik, usul, dan pendapat.

9. Penyampaian warisan sosial: Pers membantu menyampaikan warisan sosial kepada generasi baru.

10. Sebagai Lembaga Ekonomi

Oleh karena itu, dalam pesta demokrasi, bukan hanya momen Pilkada saja, tetapi dalam masa Pemilu pun, sudah sangat jelas peran Pers turut menentukan kesuksesan pesta demokrasi, baik dari sisi sosialisasi maupun kualitas,” beber Dedi Blue.

Sementara menurut Ricky narasumber dari Radar Bogor (Pemimpin Redaksi) menyatakan selain portal berita Online, Cetak dan Elektronik. Media Sosial juga memiliki peran penting dalam sosialisasi dalam ajang Pemilihan Umum.

“Seperti platform digital atau juga sosial media diantaranya itu adalah Facebook, instagram, whatsapp group, tiktok dan tweter.

Dengan flatform digital itulah yang bisa menjangkau generasi Z, milenial selain portal berita yang saat ini ada, dengan ketersediaan gadget dan juga sarana penunjangnya,” pungkas Ricky Noor Rahman.

Namun, terlepas dari aturan-aturan tersebut, media massa, yang merupakan industri informasi publik, tentunya berorientasi keuntungan atau profit oriented.

Sehingga, publik pun jangan salah tafsir, menilai media massa berpihak, bila satu atau lebih dari media massa menampilkan, menayangkan atau mempublikasikan salah satu atau beberapa peserta, yang bertarung di ajang Pilkada. Intinya, symbiosis mutualisme dalam dunia bisnis pastinya selalu berlaku.

Padahal jelas, selain harus independent, media massa yang merupakan lembaga ekonomi dapat meraih keuntungan dari masa Pilkada. Bahkan, bisa dikatakan momen Pilkada sebagai salah satu masa panen bagi media massa, untuk menghasilkan dan meningkatkan pendapatan.

Perlu diketahui Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni sebanyak 7.908 titik tersebar di 435 desa/kelurahan yang ada di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor.

 

Reporter: HSMY

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*