Panwascam Pagaden Barat Subang Gelar Rapat Kerja Teknis Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Bagi 63 PTPS

SUBANG (KM) – Panwascam Kecamatan Pagaden Barat Kabupaten Subang menggelar Rapat Kerja Teknis Pengawasan dengan Pengawas tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pada Pemilihan Gubetnur dan wakil Gubenur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang Tahun 2025 tingkat Panwaslu Kecamatan Pagaden Barat.

Camat Pagaden Barat Bambang Edi Purwanto, S.Sos,.M.M menyampaikan harapannya kepada para PTPS se Kecamatan Pagaden Barat agar dapat mengitui rapat kerja tersebut dengan sebaik baiknya.

Ketua Panwascam Pagaden Barat Asep Mumuh menyampaikan kegiatan Rapat Kerja Teknis tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan kepada Pengawas TPS terkait aturan pada saat hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024.

“Terkait tugas PTPS itu sendiri sudah tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2017,dimana tugas tersebut mulai berlaku sejak turunnya SK, tepatnya sejak dilaksanakan pelantikan pada tanggal 04 November 2024 kemarin, dan berakhir sampai dengan 7 hari setelah hari H berlangsung.” ujarnya

“Tapi fokusnya nanti pada hari H, yang berarti pengawasan di TPS mulai dari pengawasan persiapan pemungutan suara sampai penghitungan suara, dan juga pendistribusian logistik, mulai dari logistik datang sampai diantarkan ke -TPS Masing-masing Kelurahan/Desa,” terangnya.

“Jadi untuk pengawasannya itu, kita menugaskan Pengawas  Kelurahan/Desa untuk pendistribusian ke lokasi TPS-TPS yang ada di Desa/Kelurahan masing-masing,” jelasnya.

Ia juga berharap,setelah mengikuti kegiatan rapat kerja teknis ini, sosialisasi yang telah disampaikan dapat dimengerti oleh para Pengawas TPS baik terkait teknis pengawasan mulai dari tahapan masa tenang, pendistribusian logistik, sampai dengan pemungutan suara.

“Apa yang saya sampaikan hari ini,jangan hanya sampai di telinga kawan-kawan saja,tetapi harus tertuang ke dalam hati,sehingga tugas dan tanggung jawab ini dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur.”ungkapnya

Komisioner Bawaslu Kabupaten Subang Cucu Kodir Jaelani Kordinator Bidang P2HM dalam Kesempatan tersebut menyampaikan
Rakernas ini menitikberatkan pada pemahaman tugas kewenangan dan kewajiban sebagai pengawas TPS.

“Seluruh pengawas TPS tentunya harus paham tugasnya apa saja kewenangannya Apa saja dan kewajibannya apa saja,” ujarnya

Lanjutnya kata Dia, Tugas pengawas TPS tentunya untuk mengawasi seluruh tahapan Pemilu ini.Tahapan pemilihan ini agar sesuai dengan ketentuan peraturan sesuai dengan asas pemilihan atau asas Pemilu yaitu langsung umum bebas rahasia jujur dan adil (Jurdil).

“Tentunya pengawas TPS ini diharapkan mampu melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga seluruh tahapan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS berjalan dengan baik lancar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Pungkasnya.

Reporter: Udin

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.