Kena Tipu Rp.490 Juta Oleh Pengembang Shila Residence Citayem, PNS Ini Laporkan AL ke Polresta Depok

DEPOK (KM) – Kehati-hatian dalam membeli rumah idaman memang sangat diperlukan, terlebih ketika informasinya didapatkan secara online atau melalui platform digital, sudah pasti diperlukan ketelitian dan pendalaman yang lebih untuk memilah dan memilih properti seperti apa yang layak dan aman dibeli.

Sudah banyak konsumen perumahan yang merasa tertipu akibat tergiur harga murah atau karena kurang teliti saat bertransaksi dengan pengembang perumahan. Seperti hal nya yang dialami oleh WS Laoli, yang mengaku bahwa dirinya telah menjadi korban dugaan tindak penipuan dan penggelapan jual beli rumah di Shila Residence Citayem Bojonggede yang dialaminya pada pertengahan tahun 2023 lalu.

Dalam keterangannya kepada awak media, Laoli menyatakan bahwa dia telah menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh AL yang membuat dirinya mengalami kerugian cukup besar.

Awalnya, Laoli mengaku mendapatkan informasi terkait penjualan rumah melalui platform TikTok, lalu kemudian menghubungi narahubung akun tersebut dan menyatakan ketertarikannya.

“Ternyata rumah tersebut sudah terjual, nah karena rumahnya sudah terjual, saya ditawarkan rumah lainnya dan ada ketertarikan. Lalu bertemulah saya dengan pihak penjual yang berinisial AL dengan alamat di Citayam Bojonggede, “jelas Laoli kepada wartawan usai membuat laporan di Polresta Depok, Sabtu (23/11/2024).

Laoli menambahkan, saat itu juga dirinya langsung memberikan uang muka pembelian karena si penjual mengatakan tanah itu sudah dibeli dan menjadi miliknya dengan disertai bukti-bukti pembelian.

“Sehari kemudian, tanggal 20 Juli 2023, langsung saya lunasi sebesar Rp 490 juta dengan disaksikan pihak notaris yang dibawa si penjual,” ungkap PNS yang juga seorang pembina di Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) ini.

“Dijanjikan pada saat itu sertifikatnya selesai dalam satu tahun yakni Juli 2024, tapi sampai sekarang belum juga terbit sertifikatnya dan justru hanya dikasih PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli – red), bukan AJB (Akta Jual Beli – red),” terangnya.

Kondisi tersebut membuat dirinya merasa ditipu dan menganggap hal tersebut merupakan modus operandi pengembang Shila Residence Citayem bersama oknum notaris yang tertera dalam perjanjian.

Sebelumnya, Laoli sudah mencoba menyelesaikan masalah tersebut secara musyawarah dan kekeluargaan, namun tidak ada titik temu penyelesaian.

“Di tanggal 1 November 2024, si penjual menemui saya di kantor saya dan menawarkan tanah kosong untuk dibangun dan di situ ada perjanjian untuk membangun rumah tersebut dari November 2024 sampai Mei 2025, tapi ternyata sampai hari ini belum dibangun juga, “jelasnya.

Alasan tersebutlah yang membuat Laoli menyebut nilai kerugian yang dideritanya cukup besar dan akhirnya membuat laporan dengan delik aduan penipuan dan penggelapan.

“Nilai kerugian saya yang secara cash itu Rp.490 juta, kerugian lainnya karena uang ini saya pinjam dari bank dengan pengembalian selama 10 tahun dan setiap bulan gaji pegawai saya dipotong. Jadi totalnya saya harus membayar 1 milyar lebih, karena ini pinjaman dari bank,” ungkapnya.

Selain itu, salah satu yang membuat Laoli memutuskan untuk membuat laporan adalah karena oknum penjual AL ini menantang dirinya untuk membuat laporan ke pihak berwajib.

“Dia menantang saya, lapor polisi saja, saya siap pasang badan katanya, hingga akhirnya saya resmi membuat laporan ke Polres Metro Depok hari ini, ” tegas Laoli.

Pada kesempatan yang sama, Ketua FWJ Indonesia Korwil Depok, Muhammad Iksan yang turut mendampingi korban pelapor memberikan apresiasinya kepada pihak Polresta Depok karena telah cepat dan sigap dalam memberikan pelayanan masyarakat dalam hal ini adalah pelapor.

“Kami di sini dari FWJ Indonesia mendampingi pihak korban membuat laporan terkait penipuan dan penggelapan. Laporannya sudah selesai dibuat dan kita sangat mengapresiasi pihak kepolisian yang telah dengan cepat tanggap serta sigap menerima laporan korban,” jelasnya.

Iksan menambahkan, dirinya yakin bahwa pihak Polresta Depok akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan profesional sehingga hukum dapat ditegakkan dan kejadian serupa tak terjadi lagi di Wilayah hukum Polresta Depok.

Reporter: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.