Kasasi Ditolak, LQ Indonesia Minta Pertanggungjawaban Hendra Kargito
JAKARTA – Mahkamah Agung telah menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh sosok bernama Hendra Kusuma Kargito. Sebelumnya, Hendra Kargito adalah mantan klien dari LQ Indonesia Lawfirm sekaligus korban dari Indosurya.
Bak air susu dibalas air tuba, setelah dibantu oleh LQ Indonesia Lawfirm Hendra Kargito justru mencabut kuasa dan tidak mau membayar success fee yang sudah seharusnya menjadi hak dari LQ Indonesia Law Firm.
Melihat tidak adanya itikad baik dari Hendra Kargito, LQ Indonesia Lawfirm memutuskan untuk membawa perkara ini ke ranah hukum.
Putusan Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan bahwa Hendra Kargito diwajibkan membayar success fee kepada LQ Indonesia Lawfirm.
Tidak terima dengan putusan tersebut, Hendra Kargito kemudian mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Banten namun hasilnya justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang. Tidak berhenti sampai disana, Hendra Kargito lalu mengajukan upaya hukum kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung.
Advokat Alvin Lim, S.H., M.H. selaku Founder dari LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan Hendra Kargito sangat licik padahal Beliau dari awal telah sepakat dengan success fee yang sudah seharusnya menjadi hak LQ.
“Namun Beliau justru enggan membayar success fee tersebut. Kami menduga Beliau mengajukan banding dan kasasi supaya Beliau terbebas untuk tidak membayar success fee tersebut namun nyatanya kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung,” ujarnya.
Advokat Pestauli Saragih, S.H., M.H. dari LQ Indonesia Lawfirm turut menyampaikan memperjuangkan dari awal namun yang bersangkutan cabut kuasa.
“Dari awal Kami memperjuangkan hak dari Hendra Kargito sampai Beliau memperoleh ganti rugi dari Indosurya namun setelah mendapatkan ganti rugi tersebut Beliau justru menusuk Kami dari belakang dengan mencabut kuasa dan enggan untuk membayar success fee yang telah disepakati,” ungkapnya.
Reporter: rso
Leave a comment