Dua Bulan Terakhir Polsek Babakan Madang Berhasil Meringkus Kejahatan Pencurian

Bogor (KM) – Salah satunya Polisi Sektor (Polsek) Babakan Madang berhasil meringkus komplotan pencuri kambing di kampung Babakan Desa Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada pertengahan November 2024.

 

Hal itu diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Babakan Madang, AKP Lesmana yang mewakili Kapolsek Babakan Madang kepada wartawan di Polsek Babakan Madang pada Selasa, (26/11/2024).

 

“Dalam rangka cipta kondisi jelang Pilkada 2024, kami Reskrim Babakan Madang melakukan pengungkapan terhadap pelaku-pelaku tindak pidana. Salah satunya kasus pencurian kambing,” kata Lesmana.

 

Aksi pencurian kambing ini terjadi pada Jumat (13/9/2024) pukul 01.30 WIB di Kampung Cipambuan, Desa Cipambuan, Kecamatan Babakan Madang.

 

“Ada 9 kambing yang dicuri di kandang milik warga bernama Oyan dan Muchtar,” ujarnya.

 

Para pelaku yang ditangkap berinisial UC (50), RW (50), MH (50), dan DT (50). Sementara tiga pelaku lainnya sedang diburu anggota Polsek Babakan Madang.

 

“Tiga pelaku yang buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Riyan, Utis, Arya,” jelas Lesmana.

 

Semua pelaku ini merupakan warga Kampung Babakan, Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang.

 

“Kami terima laporan dari warga soal kasus ini pada 2 Oktober 2024,” tegas Lesmana.

 

Setelah melakukan pengintaian selama satu bulan, polisi berhasil meringkus para pelaku saat sedang berkumpul di belakang rumah tersangka UC.

 

Pada saat ditangkap tersangka DT melawan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki,” papar Lesmana.

 

Dalam proses pemeriksaan, para pelaku mengaku telah melakukan pencurian kambing.

 

“Kambing tersebut lalu dijual dan hasilnya sebesar Rp 6,9 juta dibagi kepada 7 pelaku,” imbuhnya.

 

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa gulungan tali rafia abu-abu, 8 tali karet, sepeda motor Honda Beat putih dan golok warna hitam bergagang kayu.

 

“Para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke 1e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup Lesmana.

 

Reporter: Gats

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*