Audy Walangitan Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerobotan Ruko Milik Orang Lain
JAKARTA (KM) – Kasus penyerobotan ruko di Jalan Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang melibatkan tersangka Audy Walangitan, telah menimbulkan perhatian publik.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Audy sebagai tersangka atas tuduhan memasuki pekarangan tanpa izin dan penggelapan hak atas properti, sebagaimana tercantum dalam Pasal 167 dan Pasal 385 KUHP.
Penetapan tersangka ini pada surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan nomor: B/14128/X/2024/Reskrim Jakarta Selatan, tertanggal 23 Oktober 2024 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Gogo Galesung.
“Penyidik Unit II Harda Bangtah Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana memasuki pekarangan tanpa ijin atau penggelapan hak atas benda tidak bergerak,” kata Gogo dalam surat tersebut, Senin (4/11).
Kasus ini bermula dari laporan pemilik ruko, Phioruci Pangkaraya, yang mengklaim bahwa rukonya dijadikan lahan parkir ilegal oleh tersangka. Pengacara Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk menangani kasus ini dan melaporkan insiden tersebut kepada polisi.
“Namun, saat proses eksekusi di ruko, terjadi insiden dramatis ketika Alvin dan timnya disiram bensin oleh pihak dalam ruko yang diduga terlibat penyerobotan. Meski polisi hadir di lokasi, mereka diduga tidak segera memberikan pengawalan dan tidak melakukan tindakan tegas terhadap pelaku,” jelasnya.
Alvin Lim dan Phioruci menyoroti lambatnya respons kepolisian dalam melindungi pemilik ruko dan menegakkan hukum. Alvin bahkan mengkritik keras aparat yang seharusnya mengayomi masyarakat tetapi dianggap hanya menyaksikan kejadian tanpa bertindak.
Hingga akhirnya, Alvin Lim bersama timnya dan bantuan TNI berhasil mengusir para pelaku tanpa adanya korban jiwa, meskipun ruko mengalami kerusakan.
“Kasus ini mencerminkan tantangan dalam penegakan hukum yang efektif di lapangan, terutama dalam kasus-kasus yang diduga melibatkan mafia tanah dan perlunya ketegasan kepolisian dalam menghadapi pelanggaran hukum,” ujarnya.
Reporter: rso
Leave a comment