Puluhan Anggota BPD Se-Kecamatan Pagaden Barat Subang Diperpanjang Masa Jabatan
SUBANG (KM) – Atas Nama Pj Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si. MA.Cd. Camat Pagaden Barat Bambang Edi Purwanto, Sos.M.M mengukuhkan dan menetapkan Perpanjangan 2 Tahun Masa Jabatan 75 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se- Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang yang bertempat di Gor Kecamatan setempat. Rabu (2/10).
Dalam sambutannya, Camat Pagaden Barat Bambang Edi Purwanto, S.Sos.MM mewakili Pj. Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si. MA.Cd.mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh anggota BPD yang telah dikukuhkan, sehingga pada hari ini resmi masa jabatan anggota BPD mengalami perpanjangan jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Artinya masa jabatan anggota BPD bertambah 2 tahun. Perpanjangan masa jabatan ini merupakan tindak lanjut pasca ditetapkannya Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” kata Camat
Ia berharap dengan bertambahnya masa jabatan anggota BPD ini semangkin meningkatkan semangat dalam bekerja untuk mengabdi kepada masyarakat desa masing – masing.
Disitu, Dirinya juga mengingatkan kepada para anggota BPD untuk bersinergi dengan kepala desa, bekerja dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai tupoksinya. Melakukan pengawasan atas terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan masyarakat juga pemberdayaan masyarakat di desa.
Turut hadir Camat Pagaden Barat bersama stafnya, Kapolsek Pagaden yang mewakili, Danramil Pagaden yang mewakili, Para Kepala Desa dan Para Anggota BPD Se – Kecamatan Pagaden Barat.
Reporter: Udin
Leave a comment