Perkara Pembuatan Server Komputer Tidak Kunjung Selesai, Bergulir Hingga Kasasi

JAKARTA (KM) – Advokat Sakti Manurung dan Ali Amsar Lubis dari LQ Indonesia Law Firm selaku Penasihat Hukum dari Perusahaan A telah mendaftarkan memori kasasi pada tanggal 14 Oktober 2024 kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

 

Perkara ini bermula ketika Perusahaan A membeli server komputer kepada Perusahaan B, kemudian Perusahaan A telah membayar sebesar Rp. 1,6 miliar kepada perusahan B dimana pembayaran tersebut merupakan 50% dari total harga Server, namun hingga saat ini server tersebut tidak kunjung dilaksanakan sampai selesai oleh Perusahaan B. Padahal Perusahaan B diduga menjanjikan kepada Perusahaan A dalam waktu 12 Minggu server komputer akan selesai

 

Namun setelah menunggu cukup lama dan server komputer tersebut tidak kunjung selesai sehingga Perusahaan A meminta kepada Perusahaan B untuk mengembalikan uang DP yang sebelumnya telah diberikan.

 

Namun Perusahaan B menolak untuk mengembalikan uang DP dengan alasan pihak Perusahaan B masih mau untuk melaksanakan pekerjaan server komputer ini.

 

Kemudian, Perusahaan B menggugat Perusahaan A dengan alasan kontraknya diputus secara sepihak oleh Perusahaan A. Di tingkat Pengadilan Negeri, Perusahaan A kalah. Seakan tidak terima dengan putusan Hakim, kemudian Perusahaan A mengajukan banding namun Perusahaan A tetap kalah.

 

Tidak menyerah begitu saja, Perusahaan A akan mengajukan kasasi untuk melindungi haknya

.

Advokat Sakti Manurung selaku Penasihat Hukum Perusahaan A menyatakan dalam keterangannya, memori kasasi telah Kami daftarkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kami akan terus berjuang untuk mempertahankan dan melindungi hak dari klien kami.

 

Perusahaan A juga telah melaporkan Perusahaan B kepada Polda Metro Jaya dengan dugaan Penipuan. Saat ini status Laporan telah memasuki tahap sidik ujar Advokat Ali Amsar Lubis selaku Penasihat Hukum dari Perusahaan A

 

Advokat Sakti Manurung dan Ali Amsar Lubis selaku Penasihat Hukum dari Perusahaan A berharap Hakim Mahkamah Agung dapat memberikan putusan seadil-adilnya serta meminta kepada Penyidik Polda Metro Jaya untuk segera mengusut tuntas kasus ini agar tercapainya suatu kepastian hukum.

 

Reporter: rso

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*