Perkara Pembuatan Server Komputer Tidak Kunjung Selesai, Bergulir Hingga Kasasi

JAKARTA (KM) – Advokat Sakti Manurung dan Ali Amsar Lubis dari LQ Indonesia Law Firm selaku Penasihat Hukum dari Perusahaan A telah mendaftarkan memori kasasi pada tanggal 14 Oktober 2024 kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

 

Perkara ini bermula ketika Perusahaan A membeli server komputer kepada Perusahaan B, kemudian Perusahaan A telah membayar sebesar Rp. 1,6 miliar kepada perusahan B dimana pembayaran tersebut merupakan 50% dari total harga Server, namun hingga saat ini server tersebut tidak kunjung dilaksanakan sampai selesai oleh Perusahaan B. Padahal Perusahaan B diduga menjanjikan kepada Perusahaan A dalam waktu 12 Minggu server komputer akan selesai

 

Namun setelah menunggu cukup lama dan server komputer tersebut tidak kunjung selesai sehingga Perusahaan A meminta kepada Perusahaan B untuk mengembalikan uang DP yang sebelumnya telah diberikan.

 

Namun Perusahaan B menolak untuk mengembalikan uang DP dengan alasan pihak Perusahaan B masih mau untuk melaksanakan pekerjaan server komputer ini.

 

Kemudian, Perusahaan B menggugat Perusahaan A dengan alasan kontraknya diputus secara sepihak oleh Perusahaan A. Di tingkat Pengadilan Negeri, Perusahaan A kalah. Seakan tidak terima dengan putusan Hakim, kemudian Perusahaan A mengajukan banding namun Perusahaan A tetap kalah.

 

Tidak menyerah begitu saja, Perusahaan A akan mengajukan kasasi untuk melindungi haknya

.

Advokat Sakti Manurung selaku Penasihat Hukum Perusahaan A menyatakan dalam keterangannya, memori kasasi telah Kami daftarkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kami akan terus berjuang untuk mempertahankan dan melindungi hak dari klien kami.

 

Perusahaan A juga telah melaporkan Perusahaan B kepada Polda Metro Jaya dengan dugaan Penipuan. Saat ini status Laporan telah memasuki tahap sidik ujar Advokat Ali Amsar Lubis selaku Penasihat Hukum dari Perusahaan A

 

Advokat Sakti Manurung dan Ali Amsar Lubis selaku Penasihat Hukum dari Perusahaan A berharap Hakim Mahkamah Agung dapat memberikan putusan seadil-adilnya serta meminta kepada Penyidik Polda Metro Jaya untuk segera mengusut tuntas kasus ini agar tercapainya suatu kepastian hukum.

 

Reporter: rso

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.