Panwascam Pagaden Subang Gelar Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI Polri, Kades dan Perangkat Desa

SUBANG (KM) – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, menggelar kegiatan sosialisasi pengawas netralitas ASN, TNI Polri dan kepala desa maupun perangkat desa, dalam pemilihan serentak tahun 2024 di Kecamatan Pagaden, Bertempat di Gor PGRI Kecamatan Pagaden, Senin (21/10).

Acara di hadiri Sekretaris Camat Kecamatan Pagaden, Kapolsek Pagaden diwakili oleh Kanit Intel Polesk Pagaden Iptu Sukardi, Danramil Pagaden, Ketua PPK Kecamatan Pagaden, PKD se Kecamatan Pagaden, Para Kepala Desa dan Perangkat Desa, Sekecamatan Pagaden, Kepala Puskesmas, para Kepala Sekolah, Kepala UPTD PUPR, Korwil Disdikbud Kecamatan Pagaden, KUA Pagaden serta unsur Muspika Kecamatan Pagaden.

Ketua Panwascam Pagaden Edi Sopiyan menyampaikan pada Hari ini tanggal 21 Oktober 2024 pihaknya melaksanakan kegiatan sosialisasi pengawasan Pemilu pada Pilkada Kabupaten Subang dengan mengundang beberapa unsur diantaranya para kepala desa se Kecamatan Pagaden dan instansi lainnya

“Yang kami undang mulai dari Korwil UPTD Pendidikan Puskesmas Pagaden dan Puskesmas Gunung Sembung para Kepala Sekolah dan para Kepala Desa serta perangkat desa,” ujar Edi Sopiyan Ketua Panwascam Kecamatan Pagaden.

Ia juga menghimbau kepada ASN dan Kepala Desa serta Perangkat Desa untuk mematuhi Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang larangan berkampanye dan medukung salah satu pasangan calon (Paslon)

“Maka dari itu, Kami mengundang unsur-unsur tersebut agar bisa diperhatikan dan agar himbauan ini diteruskan kepada jajarannya serta diberikan arahan arahan kepada rekan-rekannya,” ungkapnya

Selain itu, Dirinya juga menyampaiakan khawatirkannya kepada para kepala desa dan perangkat desa serta ASN yang ada di Kecamatan Pagaden tidak mengetahui terkait adanya larangan-larangan ikut serta berkampanye untuk menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

Lanjutnya, Ia mengungkapkan diwilayah Kecamatan Pagaden hingga samapai saat ini belum pelanggaran yang dilakukan oleh para Kepala Desa, Perangkat Desa dan ASN yang ada di Kecamatan Pagaden serata dari Pasangan Calon (Paslon).

“Kami Panwas Kecamatan Pagaden tetap fokus melakukan pencegahan karena cegah, awasi, tindak itu tagline kami dan kami saat ini sedang gecar-gencarnya melakukan pencegahan terhadap masyarakat terhadap ASN khususnya,” ungkapnya.

Ia menambahkan hingga samapai saat ini pihaknya baru menerima satu laporan dari masyarakat

” Ya, laporannya dari masayarakat tapi hanya sebatas memberikan laporan biasa tidak secara langsung benar-benar masyarakat ingin melaporkan secara resmi kepada kami,” Pungkasnya.

Sementara Itu, Sekertaris Camat Kecamatan Pagaden Edi Sudrajat, S.Sos,.M.Si menyampaikan bahwa Kegiatan hari ini, berguna untuk meminimalisir sedemikian rupa tingkat pelanggaran di tubuh ASN, TNI Polri,Kepala Desa maupun perangkat desa agar terwujudnya pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 di Kabupaten Subang Sukses tanpa Ekses.

“Dengan adanya kegiatan sosialisasi pengawasan netralitas di tubuh ASN,TNI Polri serta kades maupun perangkat desa, bisa menambah ilmu pengetahuan tetang apa saja bentuk pelanggaran yang tidak boleh dilakukan oleh ASN, kades maupun Lurah. Karena larangan untuk ASN, TNI Polri dan kepala desa untuk ikut dalam kampanye sudah di atur dalam perbawaslu atau per KPU,” kata dia.

Reporter: Udin

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.