Netralitas Oknum Hakim PN Kuningan Dipertanyakan Dalam Tangani Kasus Tanah di Darma Kuningan

Kuningan – Tanah dan bangunan yang menjadi sengketa tanah negara di daerah milik jalan (DMJ) yang berlokasi di desa Darma kecamatan Darma kabupaten Kuningan, terletak di Daerah Milik Jalan (DMJ) Nasional berdasarkan SPPT Nomor Objek Pajak (NOP): 32.10.010.012.017-0002.0.

 

Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2013 jarak bangunan dari Daerah Milik Jalan untuk Jalan Nasional tidak kurang dari 22,5 Meter, dan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nomor 3 tahun 2009 Jawa Barat jarak bangunan dari jalan nasional tidak kurang dari 10 (sepuluh) meter dari tepi badan jalan.

 

Teknisnya telah di sepakati titik kumpul di pengadilan negeri Kuningan.Namum kuasa tergugat menyampaikan akan menunggu di lokasi (PS).Namun didapati sebelum melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan beserta Penggugat, Kuasa Hukum Penggugat, turut tergugat lll (kades Darma)dan turut tergugat lV (BPN) melakukan dahulu pertemuan bersama – sama di kantor desa darma tanpa memberitahu pada pihak tergugat (II,III,IV) dan kuasa hukumnya.

 

Hal tersebut telah memicu perspektif miring pihak kuasa hukum tergugat II,III,IV, yang berpotensi pada dugaan keberpihakan Hakim dan bertentangan tentang kode etik dan perilaku Hakim besarkan Undang – Undang Nomor 48 tahun 2009 Jo SKB Nomor 074/KMA /SKB/IV/2009.dan SKB Nomor 02/SKB /P.KY/IV/2009.

 

Bambang L.A Hutapea selaku kuasa hukum tergugat II, III, IV mengatakan hakim sudah melakukan pertemuan pendahuluan tanpa kuasa hukum.

 

“Ternyata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan beserta penggugat dan kuasa hukum penggugat serta pihak BPN telah melakukan pertemuan terlebih dahulu di kantor kepala Desa Darma tanpa sepengetahuan kuasa hukum tergugat maupun tergugat itu sendiri,” katanya

 

 

Lanjut Bambang Hutapea menduga ada pelanggaran kode etik hakim.

 

 

“Hakim seharusnya berperilaku adil, berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijak, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertangung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, bersikap propesional dan tidak ada unsur keberpihakan kepada siapapun pencari keadilan,” ujarnya.

 

 

Bambang Hutapea menambahkan, adapun gugatan penggugat No.8/Pdt.G/2024/PN Kng terdapat eror in persona atau tidak sesuai dengan fakta lapangan Pemeriksaan Setempat (PS) pada tanggal 11 Oktober 2024.

 

 

Dalam gugatan batas sebelah utara adalah Jalan Raya Darma, sedangkan faktanya batas sebelah Utara adalah Jalan Raya Nasional Wilayah Pelayanan V berdasarkan keterangan dari UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V;

 

Dalam gugatan, batas sebelah barat adalah Tanah Milik Sdr.Endud, sedangkan berdasarkan fakta Pemeriksaan Setempat batas sebelah barat adalah Tanah Milik Sdr. Sarip;

 

Dalam gugatan, batas sebelah timur adalah Tanah Milik Sdr.Sarip, sedangkan berdasarkan fakta Pemeriksaan Setempat batas sebelah timur adalah Milik Sdr. Endud;

 

Batas sebelah selatan sesuai dengan faktanya yaitu milik Sdr. Saleh Suwandi dan Patok Daerah Milik Jalan (DMJ) Tanah Negara,”tandasnya.

 

 

(Agung Sulistyo)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*