Miris, Upah Harian Tukang Yang Mengerjakan Bronjong Kali Sadang Cibitung Bekasi Belum Dibayar
Bekasi (KM) – Pekerjaan Pembangunan Bronjong Kali Sadang Kp. Selang Tengah Rw. 02 Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung dengan pagu Rp. 980.352.500 dikerjakan CV. Bernard Bersaudara, yang diselenggarakan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi yang bersumber dari dana APBD tahun 2024 itu, diduga pekerjaan tersebut terhenti sudah satu minggu.
Menurut keterangan warga setempat mengatakan, upah harian para pekerja belum dibayar hingga saat ini.
Iya belum di bayar, tiga hari yang lalu salah satu tukang mengeluh kepada kami, katanya belum di bayar oleh pihak kontraktor, perjanjiannya perhari itu akan di bayar 1 juta, sedangkan dalam tiga hari baru di bayar 500 ribu,” kata warga setempat yang ingin namanya di rahasiakan kepada kupasmerdeka.com Kamis (3/10/2024).
“Jadi info yang saya dapat, pihak kontraktor masih minus sebelas juta kepara tukang yang mengerjakan pembangunan bronjong, mereka selalu di janjikan nanti akan di bayar,” katanya.
“Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan untuk membayar upah para tukang, kasihan lah tenaga orang kalau samapai tidak di bayar,” ucap warga.
Menanggapi hal tersebut, ketua Komunitas Peduli Bekasi (KPB) Yanto menyayangkan dengan sikap kontraktor yang belum membayar upah tenaga para tukang, jadi pihak kontraktor jangan sewenang-wenang untuk memberikan hak upah dari para pekerja kuli kasar, mereka punya anak istri yang mengharapkan dirumah.
Ia menegaskan, jika perusahaan tidak membayarkan sama sekali upah para pekerja sesuai dengan ketentuan kontrak di awal, pihak perusahaan sudah melanggar peraturan dalam Pasal 186 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ungkap Yanto.
Barang siapa melanggar ketentuan, lanjut yanto, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) ayat (3), Pasal 93 ayat (2), Pasal 137, dan Pasal 138 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
“Dari Undang-undang di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum tidak membayar gaji karyawan bagi perusahaan adalah sanksi hukuman penjara 1- 4 bulan atau denda berkisar Rp 10.000.000,00 – Rp 400.000.000,00. Dan ini bukan hal yang main-main,” jelasnya.
Selain itu yanto meminta kepada Dinas SDABMBK Bidang PSDA untuk sidak ke lokasi pekerjaan proyek Pembangunan Bronjong Kali Sadang Kp. Selang Tengah Rw. 02 Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung.
Perlu diketahui, pihak kontraktor mengerjakan proyek tersebut tidak proposional, Karena saat pekerjaan pengeboran tiang Strauss pile yang sudah terpasang menggunakan sistem manual, bukan menggunakan mesin bor seperti yang tercantum di estalase,” pungkasnya.
Reporter: Den
Leave a comment