LQ Indonesia Laporkan Tiga Hakim PN Jakarta Timur Diduga Kasus Pelanggaran Etik
JAKARTA (KM) – Dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait perkara dengan Register Nomor: 142/Pdt.G/2024/PN. JKT.TIM dilaporkan ke MA.
LQ Indonesia Law Firm, yang mewakili klien (R. Lutfi Bin Altway), melaporkan Majelis Hakim yang terdiri dari Mohammad Indarto, Doddy Hendrasakti, dan Ni Made Purnami, ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) atas dasar dugaan pelanggaran dalam proses pengadilan.
Mereka menilai bahwa kasus ini seharusnya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena objek sengketa berada di sana.
Para advokat dari LQ Indonesia Law Firm, Sakti Manurung dan Alkausar Akbar, juga mengklaim bahwa hakim yang bersangkutan tidak mempertimbangkan bukti yang cukup dalam memutuskan kasus ini, yang menurut mereka merugikan klien mereka.
“Kami menilai adanya dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh hakim yang bersangkutan,” katanya
Advokat Sakti Manurung juga menambahkan keterangannya, bahwa Hakim sudah sepatutnya bersikap adil dan cermat dalam melihat bukti dan fakta-fakta persidangan demi keadilan untuk memutus suatu perkara.
“Namun saya menilai dan menduga, pada kenyataannya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menangani perkara ini sebelumnya sama sekali tidak mempertimbangkan kebenaran formil dan/atau bukti-bukti dari klien kami (pada saat itu selaku Tergugat I) serta fakta-fakta persidangan,” ujarnya.
Advokat Alkausar Akbar menilai bahwa Hakim dalam memutus perkara sangat keliru dalam mengadili perkara Klien Kami dan tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan pada Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 142/Pdt.G/2024/PN. JKT. TIM.
Advokat Alkausar Akbar berharap agar Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung dapat meninjau laporan yang telah kami buat serta menjatuhkan sanksi tegas apabila ketiga hakim yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
“Laporan ini bertujuan agar Mahkamah Agung menyelidiki dugaan pelanggaran dan memberikan sanksi yang pantas jika terbukti,” tegasnya.
Reporter: rso
Leave a comment