LQ Indonesia Desak Direktur UOB Kay Hian Securitas Segera Kembalikan Sisa Kerugian Nasabah
JAKARTA – Pada tanggal 3 Oktober 2024, LQ Indonesia Law Firm menerima pengembalian uang sebagian dari jumlah kerugian yang dialami oleh para nasabah UOB Kayhian Sekuritas.
Diketahui bahwa Tim LQ Indonesia Law Firm dari sejak tahun 2022 sudah membuat laporan polisi terhadap Direktur UOB Kayhian Sekuritas dan terhadap oknum karyawan yang bernama Agung, Vincent, & Michael, atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan jumlah kerugian mencapai sekitar 53Miliar.
Advokat Sakti Manurung memberikan keterangan sehubungan dengan hal tersebut, seiring berjalannya waktu dan berbagi upaya yang kami lakukan untuk mewujudkan keadilan bagi klien kami, akhirnya ada titik terang untuk perkara ini.
Sakti Manurung selaku pengacara dari para korban dalam keterangannya juga mengapresiasi terlapor Michael yang ikut bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh para korban.
Sakti Manurung menegaskan bahwa LQ Indonesia Law Firm tidak akan berhenti sampai disini, kami akan terus memonitor/mendesak Pihak Kepolisian khususnya Jajaran di Unit IV Fismondev PMJ agar segera menetapkan status tersangka kepada Terlapor, karena perkara ini semakin jelas dan kami semakin kuat menduga UOB Kayhian Sekuritas memiliki peran sebagai “Tuan Rumah” yang memberikan akses/persetujuan terhadap terlapor Agung/Vincent/Michael untuk menggunakan nama besar UOB Kayhian Sekuritas sebagai rekening penampung dari dana yang disetorkan oleh para nasabah.
Sakti Manurung juga mengatakan proses hukum terhadap UOB Kayhian Sekuritas belum selesai.
“LQ Indonesia Law Firm tidak akan berhenti menyuarakan kebenaran sekaligus mendesak UOB Kayhian Sekuritas untuk mengembalikan sisa kerugian yang dialam oleh para klien kami,” ujarnya Rabu (9/10/2024).
Reporter: rso
Leave a comment