Kapolres Subang Minta Supir Truk Untuk Patuhi Jam Operasional

SUBANG (KM) – Demi terciptanya kamseltibcarlantas (kemanan, keselamatan, kelancaran lalu lintas), Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengimbau kepada para supir truk bermuatan pasir, tanah, dan batu serta truk besar pengangkut barang lainya untuk tetap memperhatikan muatan sesuai dengan kapasitas yang di tentukan.

“Jika, bermuatan lebih atau Overload akan berdampak merugikan diri sendiri dan pengendara lain, misalnya patah As pecah ban atau tidak menutup kemungkinan bisa berdampak blong rem akibat beratnya menahan muatan,” jelas Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, Jum’at (18/10).

Kapolres juga mengatakan untuk menekan angka kecelakaan, truk bermuatan barang, pasir tanah dan Batu jajaran Unit Kamsel Satlantas Polres Subang memberikan himbauan atau teguran kepada para sopir truk muatan pasir, tanah dan batu dan pengangkut barang lainya.

“Kami minta kepada para supir agar tetap memperhatikan muatannya sesuai kapasitas yang telah di tentukan,” katanya

Kasat Lantas Polres Subang menambahkan saat ini Jajaran Satlantas Polres Subang melalui Unit Kamsel bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Subang melalui Dinas Perhubungan Subang secara intensif memberikan himbauan dan teguran tegas kepada para Supir truk muatan barang tersebut.

“Banyak kejadian belakangan ini truk bermuatan overload yang mengalami kecelakaan, seperti blong rem sehingga berdampak truk terguling, pecah ban, bahkan patah As serta mogok akibat tidak kuat menanjak karena saking beratnya beban yang di bawa, kemacetan tak dapat terhindarkan jika terjadi seperti itu, dan ini bisa merugikan diri supirnya pribadi bahkan pengguna jalan lain yang tersita waktunya akibat terjadinya kemacetan,” tambahnya.

“Maka dari itu, untuk menekan angka kecelakaan, Kami jajaran Polres Subang memberikan imbauan kepada para sopir dan sekaligus memberikan sosialisasi pembatasan Jam Operasional Kendaraan angkutan barang (tanah, pasir, Batu dan barang lainya) kepada pengemudi angkutan barang di Wilayah Hukum Polres Subang sesuai Perbup Kabupaten Subang Nomor 28 Tahun 2023,” sambungnya.

Ia juga mengatakan dimana jam operasional untuk kendaraan besar atau truk angkutan barang sudah di berlakukan sesuai peraturan yang telah di terbitkan Bupati Subang.

“Pada hari Senin sampai dengan Jumat jam operasional berlaku dari Pukul 06.00 wib s/s pukul 08.00 Wib, sedangkan hari Sabtu -Minggu dan Libur Nasional jam operasional dari Jam 06.00 wib S/d pukul 20.00 wib,” imbuhnya.

“Pemberlakuan peraturan ini di terapkan untuk merespon keluhan Masyarakat dengan Fasilitas jalan yang belum memadai kalo beriringan bersamaan dengan kendaraan-kendaraan besar pengangkut barang resiko kemacetan tak terhindarkan walaupun kita tau bahwa truk muatan besar tersebut mereka bergerak untuk pembangunan Nasional,” terangnya.

Dia menambahkan, Dalam hal itu upaya yang pihaknya lakukan adalah untuk terciptanya kamseltibcarlantas (kemanan, keselamatan, kelancaran) aktivitas masyarakat khususnya di pagi hari.

“Kita berikan pemahaman kepada mereka bahwa para supir truk angkutan barang tersebut harus mematuhi peraturan jam operasional yang sudah di terbitkan oleh Bupati Subang,” pungkasnya.

Reporter: Udin

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*