Hakim PTUN Membuat Ketidakpastian Hukum Dalam Putusan Gibran

Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), Anthony Budiawan

Kolom oleh Anthony Budiawan*)

Penundaan pembacaan putusan gugatan terhadap KPU terkait keabsahan Gibran sebagai calon wakil presiden, menunjukkan hakim PTUN sedang melakukan manuver politik, bukan menyelesaikan sengketa hukum seadil-adilnya, sesuai prinsip hukum yang berlaku.

Apalagi penundaan pembacaan putusan tersebut sudah ditetapkan menjadi tanggal 24 Oktober 2024, yaitu melewati tanggal pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2024-2029, yang sedang disengketakan.

Dalam hal ini, hakim PTUN yang menangani gugatan tersebut secara langsung membuat ketidakpastian hukum di Indonesia terkait keabsahan wakil presiden.

Hakim PTUN seharusnya melihat urgensi dari perkara gugatan, yang dalam hal ini mempunyai konsekuensi batas waktu yang tidak bisa ditunda, yaitu tanggal 20 Oktober.

Oleh karena itu, dalam kondisi apapun, hakim PTUN wajib memutus, dan membacakan putusannya, sebelum batas waktu 20 Oktober 2024 tersebut, apapun hasilnya, untuk memberi kepastian hukum terkait keabsahan wakil presiden.

Saat ini, sebagai konsekuensi akibat penundaan pembacaan putusan tersebut, maka rakyat Indonesia masih terus meragukan keabsahan Gibran sebagai wakil presiden, meskipun dilantik.

https://nasional.kompas.com/read/2024/10/10/13385011/ptun-tunda-putusan-terkait-gugatan-pdi-p-soal-keabsahan-gibran-jadi-cawapres

*) – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.