Egi Gunadhi Desak BKSDA Jawa Barat Wilyah 1 Tutup PT. OHK Lumpang Karena Diduga Pelihara Satwa Langka

Keterangan Foto : Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Dapil V Fraksi P-DIP Egi Gunadhi Wibhawa Saat Diwawancarai Di Bumi Tegar Beriman, Rabu (02/10/2024) (Dok : Hari Setiawan Muhammad Yasin/KM)

BOGOR (KM) – Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Fraksi P-DIP Egi Gunadhi Wibhawa Desak BKSDA Jawa Barat Wilayah 1 (Kabupaten Bogor, Sukabumi, Cianjur dan Depok) periksa dan tutup PT. OHK (Orang Harus Kaya) Lumpang karena diduga pelihara satwa langka tanpa adanya izin.

 

“Pengembangbiakan satwa-satwa itu ada aturannya, misalkan beternak, apalagi hewan atau makhluk hidup itu harus diurus izin-izinnya kalau tidak ada ya harus ditutup, jadi kepada pihak terkait, saya sebagai anggota DPRD untuk segera ditindak lanjuti!,” jelas Anggota DPRD Kabupaten Bogor Dapil V yang sering disapa EGW, di Bumi Tegar Beriman, Rabu siang (02/10/2024).

Keterangan Foto :
Ikan Arwana Sirip Gold/Emas (Scleropages Aureus) Ukuran 1 Meter Yang Dilindungi di Indonesia Dipelihara Bebas Tanpa Adanya Izin di PT. OHK Cijapar Lumpang, Selasa (24/09/2024) (Dok : Hari Setiawan Muhammad Yasin/KM)

EGW Menuturkan PT. OHK (Orang Harus Kaya) yang berlokasi samping Situ Rancayuda Kp. Cijapar Rt 01, Rw 04, Desa Lumpang Kecamatan Parungpanjang Bogor, aktivitas perusahaannya harus diketahui bergerak dalam bidang apa ?

 

“Dan apa yang harus dilakukan agar tidak ada pelanggaran hukum atas aktivitas di Perusahaan tersebut (PT. OHK) dan harus diketahui apa bidang usahanya gitu, karena saya kira perusahaan ini pabrik cat (Karena Gedung Berwarna-Warni),” tutur EGW.

 

Lebih lanjut EGW, Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor akan memanggil Bidang KSDA Jawa Barat Wilayah 1 untuk informasi yang lebih akurat.

 

“Hal ini akan saya bawa dan dibahas di Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor karena kita akan panggil dulu dinas terkaitnya untuk bisa mendapatkan informasi yang lebih lengkap,” tegas EGW.

 

EGW juga mengimbau untuk perusahaan yang ada di Kabupaten Bogor harus memiliki izin supaya tidak ada masalah sampai dibawa ke ranah hukum selanjutnya.

 

“Pertama menjaga kondusifitas, kedua perusahaan harus memenuhi hak-hak karyawan dengan baik, ketiga semua usaha harus memiliki izin, dan jangan melanggar aturan,” imbau EGW.

 

Perlu diketahui, sebelumnya, pada hari Senin pagi 29 September 2024, 20 karyawan melakukan aksi demonstrasi mogok kerja lantaran upah harian tidak sesuai yang diterima, Senin (23/09/2024).

 

Yang awalnya Rp. 100.000/hari naik menjadi Rp. 120.000/hari, kemudian hari Jum’at bulan lalu gaji tiba-tiba turun kembali menjadi Rp. 100.000/hari, tanpa adanya komunikasi dan pengumuman.

 

Wartawan kupasmerdeka.com pun penasaran dan mencoba untuk mengklarifikasi kepada pihak PT. OHK, namun tidak bisa masuk lantaran harus memiliki izin.

 

Bahkan, yang lebih dikagetkan lagi pihak PT. OHK mendatangkan 2 anggota TNI AD dari Cikupa Banten untuk melindungi perusahaan tersebut, salah satunya adalah Sertu Stefanus

 

“Kita hanya ditugaskan pimpinan saya untuk menjaga PT. OHK ini, kita baru 2 hari sejak minggu kemarin disini,” cetus Sertu Stefanus.

 

Hingga akhirnya, pada selasa minggu lalu 24 September 2024, wartawan kupasmerdeka.com bisa masuk bersama intel. Pada saat masuk sempat dihalang-halangi oleh 3 orang kulit hitam dari Flores NTT dan sontak terkejut! karena ada ratusan kandang dengan puluhan satwa langka yang dipelihara.

 

Diantaranya : Anjing Hitam Besar, 2 Ikan Arwana Sirip Gold (Scleropages aureus) ukuran 1 Meter, Puluhan Ikan Koi Black Dragon, Burung Kakak Tua Besar, Ayam Hingga Burung langka dari Luar Kota, Kura-Kura Matahari (Heosemys Spinosa), Hewan Trenggiling dan puluhan satwa langka lainnya yang masih ditutup-tutupi.

 

Saat dikonfirmasi mengenai izinnya, pihak PT. OHK sebut saja Kinoy. Ia menegaskan bahwa ratusan kandang-kandang yang kosong ini adalah bekas peliharaan dan kalau masalah izin sudah berizin, namun saat dimintai berkasnya Kinoy enggan membuktikan izinnya.

 

“Berizin Pak, namun masalah berkas saya tidak bisa berikan,” jawab Kinoy.

 

Bahkan, saat wartawan kupasmerdeka.com ingin mendokumentasikan Kinoy melarang keras dengan sesegera mungkin mengusir wartawan untuk segera pergi karena diduga ada yang ditutup-tutupi.

 

Sementara itu, Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat Wilayah 1 akan menindak lanjuti temuan ini sampai selesai dalam waktu dekat.

 

“Terima kasih atas informasinya. Akan segera kami tindak lanjuti, dalam waktu dekat,” pungkasnya layanan KEHATI (Konservasi Keanekaragaman Hayati) dan aduan masyarakat BKSDA Jawa Barat Wilayah 1 di nomor 085219807100, Rabu (25/09/2024).

 

Reporter: HSMY

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*