Diduga Gelapkan Uang Anggota, Koperasi Lima Garuda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh LQ Indonesia Lawfirm

JAKARTA (KM) – Advokat Ali Amsar Lubis dari LQ Indonesia selaku Pengacara dari para anggota sekaligus korban yang diduga dirugikan oleh Koperasi Lima Garuda telah melaporkan para pengurus Koperasi Lima Garuda kepada Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dan atau penipuan dan atau penggelapan

 

Pada awalnya, Koperasi Lima Garuda mengiming-imingi para korbannya dengan keuntungan berkisar 5-10 persen per tahun, selain itu Koperasi Lima Garuda juga menyatakan bekerja sama dengan perusahaan ternama yakni Garuda Food sehingga para korban percaya.

 

Faktanya dalam pengumuman, Garuda Food dalam website resminya menyatakan tidak pernah ada kerja sama antara Garuda Food dengan Koperasi Lima Garuda. Para korban yang merasa tertarik dengan keuntungan tersebut kemudian menyetorkan uang mereka kepada Koperasi Lima Garuda. Namun ketika para korban ingin menarik uang beserta keuntungan yang sebelumnya telah dijanjikan oleh Koperasi Lima Garuda justru uang tersebut tidak dapat ditarik dengan alasan macet dan tidak mampu bayar

 

Advokat Ali Amsar Lubis dalam Channel Youtube Quotient TV mengatakan Koperasi Lima Garuda masih tetap beroperasi walaupun tidak mampu membayar keuntungan yang telah dijanjikan kepada korban hal ini tentu saja berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat Indonesia.

 

Advokat Ali Amsar Lubis juga menambahkan pihak Koperasi Lima Garuda pernah mengajukan homologasi atau Perdamaian dengan korban dalam jangka waktu 5 Tahun (2020-2025) yang tertuang dalam perjanjian. Namun Pihak Koperasi Lima Garuda hanya pernah melaksanakan Homologasi sebanyak 1 kali dan sampai sekarang di tahun 2024, tidak pernah ada lagi Homologasi.

 

“Uang setoran dari para korban dialirkan tidak sesuai peruntukannny oleh pihak Koperasi Lima Garuda, ujarnya, Rabu (16/10/2024).

 

Advokat Ali Amsar Lubis berharap Pihak Penyidik Polda Metro Jaya dapat bertindak adil dan tegas serta menelusuri kemanakah uang korban dialirkan guna tercapainya suatu kepastian hukum bagi para korban mengingat sudah 2 tahun perkara ini bergulir namun belum mendapatkan titik terang.

 

Reporter: rso

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.