Cegah Alih Fungsi Lahan, Warga Perumahan Venesia Minta Pengembang Segera Serahkan Lahan Fasum Fasos ke Pemda

BOGOR (KM) – Warga RW 05 Desa Sumur Batu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor meminta agar pengembang segera menyerahkan fasos fasum ke pemerintah daerah agar tidak di salah gunakan oleh pengembang nakal. 28 Oktober 2024.
Permintaan warga tersebut dipicu oleh munculnya 20 orang suruhan pengembang yang mendatangi perumahan Venesia dan melakukan pengukuran fasilitas umum yang sudah ditanami pohon untuk dialih fungsikan menjadi jalan tembus menuju perumahan yang akan dibangun lagi oleh pengembang.
Kehadiran tukang ukur yang tidak mengantongi ijin tersebut sontak mendapat penolakan dari warga perumahan.
Salah satu warga bernama Hendro mengaku menolak kegiatan pengukuran lahan fasum yang diduga akan di alih fungsikan menjadi jalan oleh pihak swasta.
“Kami bersama warga meminta kepada pengembang agar segera serahkan fasos fasum ke pemerintah daerah. Kita hampir 25 tahun tinggal di sini, namun sepengetahuan saya belum ada serah terima fasos fasum ke pemerintah,” ungkapnya (28/10).
“40 persen dari luas tanah pengembang itu menurut UU Nomor 1 tahun 2011 adalah lahan fasos fasum yang harus diserahkan agar tidak mudah dialih fungsikan dan itu sudah diatur,” lanjutnya.
Hendro menambahkan, dasar pelaksanaan serah terima PSU atau fasos fasum itu sesuai dengan Permendagri Nomor 9 tahun 2009 dan peraturan daerah Kabupaten Bogor tentang PSU.
Menurut Hendro, jika pengembang tak menyerahkan kewajibannya karena pemerintah daerah tidak melaksanakan kewajiban pemerintahan untuk meminta agar pengembang menyerahkan PSU dan sekaligus menetapkan RTH, maka warga akan melaporkan tindakan mal administrasi yang terkesan ada kongkalikong ke KPK dan ke DPR RI serta Kementerian ATR/BPN.
“Hal itu dimaksudkan agar dilakukan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku, apalagi terkait masalah penyerahan PSU sudah ada keputusan incraht PTUN yang memerintahkan pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera meminta PT. Sentul City Tbk menyerahkan PSU,” tegas Hendro.
“Dalam aturannya saat ini, penyerahan PSU sudah diatur batas waktu penyerahannya paska pembangunan,” pungkasnya.
red
Leave a comment